Menangis merupakan salah satu bentuk ekspresi emosi yang alami pada manusia. Ketika menghadapi peristiwa yang menyentuh perasaan, seseorang bisa saja meneteskan air mata.
Begitu juga saat menjalankan ibadah puasa, mungkin ada momen yang membuat seseorang terharu dan menangis. Namun, muncul pertanyaan, apakah menangis saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut? Simak ulasan berikut ini!
Menangis Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Dilansir dari NU Online, Ustaz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meskipun demikian, sebaiknya seseorang menghindari menangis secara berlebihan atau meraung-raung ketika berpuasa. Hal ini bertujuan agar puasa tetap dijalankan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Mengenai Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab Matnu Abi Syuja', dijelaskan secara rinci tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut adalah teks aslinya:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan puasa. Sebab, air mata yang keluar tidak melewati tenggorokan atau masuk ke dalam tubuh, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Penegasan dalam Kitab Raudhah at-Thalibin
Selain itu, dalam kitab Raudhah at-Thalibin, disebutkan pula bahwa mata bukanlah bagian dari jauf (rongga dalam tubuh), sehingga sesuatu yang masuk ke dalamnya tidak membatalkan puasa. Berikut adalah kutipannya:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).
Sebaiknya Menghindari Menangis Saat Berpuasa
Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, sebaiknya seseorang berusaha menghindari menangis tanpa alasan yang jelas. Mengutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, puasa hendaknya dijalani dengan penuh kebahagiaan serta mengharap ridha Allah SWT.
Menangis secara berlebihan tanpa sebab yang pasti dapat mengurangi pahala puasa. Selain itu, emosi yang tidak terkendali juga bisa mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah lainnya, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan ibadah lainnya.
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak berpengaruh terhadap puasa karena air mata tidak melalui jalur yang bisa membatalkan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan detikers mengenai hukum puasa. Tetap jaga ketenangan hati dan semangat dalam menjalankan ibadah Ramadan, ya!
(afb/afb)