Apakah Marah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Apakah Marah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Jumat, 14 Mar 2025 13:30 WIB
Ilustrasi marah.
Ilustrasi (Foto: Drobotdean/Freepik)
Makassar -

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Selama berpuasa, umat muslim harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sebagai umat muslim, kita perlu memahami apa saja hal-hal yang membatalkan puasa agar kita dapat menghindarinya dan meraih kesempurnaan pahala puasa. Mengutip buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim Lc, berpuasa tidak sebatas menahan makan dan minum, tetapi juga menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Lantas, apa saja yang dapat membuat puasa seseorang batal? Apakah marah termasuk hal yang membatalkan puasa? Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Marah Membatalkan Puasa?

Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim Lc menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa hendaknya memperhatikan adab-adab dalam berpuasa. Salah satunya adalah menahan diri dan emosinya.

Ketika orang lain mengajak berkelahi atau mencaci maki, maka cukuplah ia menjawab "Saya sedang berpuasa".

ADVERTISEMENT

Hal tersebut tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلِّ عَمَلٍ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِى بِهِ وَالصَيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُتُ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤُ صَابِمٌ

Artinya: "Setiap amalan anak Adam adalah baginya, kecuali puasa karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. Dan puasa itu adalah perisai maka apabila (di hari) salah seorang dari kalian berpuasa, janganlah ia berkata keji dan jangan mencela. Dan jika ada seseorang yang mengejeknya atau memeranginya maka katakanlah: "saya berpuasa." (HR. Bukhari)

Sementara itu, dilansir dari kanal Youtube Kementerian Agama Kabupaten Bungo di salah satu video berjudul "Apakah marah membatalkan puasa?" oleh Ustaz Zahaki, dijelaskan bahwa marah tidak membatalkan puasa. Namun, amarah dapat mengurangi pahala puasa yang kita dapatkan.

"Memang benar, amarah itu tidak membatalkan puasa, tetapi amarah itu bisa mengurangi pahala puasa yang kita dapatkan," ujar Ustaz Zahaki.

Seseorang yang marah berarti tidak mampu menahan diri, sedangkan berpuasa harus menahan diri. Selain menahan diri dari hal-hal yang mampu membatalkan puasa, sebaiknya umat muslim juga menahan diri dari perbuatan yang bisa mengurangi pahala puasa.

"Karena secara bahasa makna puasa adalah menahan. Maka kita berpuasa, maka kita harus menahan dari segala bentuk-bentuk yang membatalkan puasa dan membatalkan pahala puasa. Maka di antara yang membatalkan pahala puasa, yang bisa mengurangi pahala puasa adalah amarah," jelasnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa marah tidak membatalkan puasa, hanya saja dapat mengurangi pahala seseorang.

Perkara yang Membatalkan Puasa

Kembali mengutip buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin Ahmad Syahirul Alim Lc, terdapat beberapa perkara yang membatalkan puasa. Perkara tersebut dibagi menjadi dua, yaitu perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kifarat.

Perkara yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha

Di bawah ini beberapa hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan seseorang untuk mengganti puasanya atau membayar qadha puasanya di bulan lain.

Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja membatalkan puasa, tetapi jika karena lupa atau tidak sengaja, puasa tetap sah dan harus diteruskan.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

من نسي وهو صائم، فأكل، أو شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ ...

Artinya: "Barangsiapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah" (HR. Jama'ah)

Sengaja Muntah

Muntah dengan sengaja, atau memancing muntah dengan cara memasukkan jari ke mulut, meminum atau memakan sesuatu untuk memancing muntah, maka akan membatalkan puasa dan wajib melakukan qadha.

Berbeda halnya dengan orang yang muntah karena sakit atau mabuk perjalanan.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : عليه - فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya-atau tak dapat menahannya-maka tidak ada Qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya mengqadhanya." (HR. al-Tirmidzi)

Haid dan Nifas

Keluarnya darah haid dan nifas pada wanita yang sedang berpuasa membatalkan puasa, meskipun terjadi sesaat sebelum berbuka. Para ulama sepakat bahwa wanita tersebut wajib melakukan qadha.

Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat bahwa jika seseorang kehilangan syarat sah puasa, seperti keluar dari Islam, menjadi gila, atau mengeluarkan darah haid dan nifas, maka ia wajib mengqadha puasanya.

Masturbasi

Masturbasi atau tindakan apapun yang dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan keluarnya air mani, seperti mencium atau memeluk istri, menyentuh kemaluan dengan tangan sendiri atau orang lain yang dapat merangsang, akan membatalkan puasa.

Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat bahwa jika seseorang memeluk istrinya dengan penghalang (tanpa kontak kulit langsung) dan keluar air mani karena terangsang pikiran, maka puasa tidak batal. Namun, perbuatan tersebut menjadi haram jika dilakukan berulang kali meskipun tidak mengeluarkan air mani.

Menurut Sayyid Sabiq, keluarnya air mani akibat penglihatan atau pikiran, seperti mimpi atau khayalan, tidak membatalkan puasa.

Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh

Menelan sesuatu yang tidak mengenyangkan, seperti garam atau obat-obatan, dapat membatalkan puasa. Menurut Wahbah al-Zuhaily, puasa juga menjadi batal jika seseorang memasukkan cairan, menelan pasir, menghirup asap (seperti merokok), atau menyuntikkan cairan ke tenggorokan, hidung, atau kemaluan, serta meneteskan minyak ke telinga.

Beliau juga menambahkan bahwa menelan dahak yang bisa dikeluarkan, menelan air kumur, atau menghirup air ke hidung hingga masuk ke tenggorokan saat wudhu, juga membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang yang berpuasa dilarang berkumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan, dan dianjurkan untuk melakukannya secukupnya.

Rasulullah bersabda:

أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلَ بَيْنَ الْأَصَابِع وَبَالِغ في الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا

Artinya: "Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa. (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih)

Berniat untuk Berbuka Sebelum Waktunya

Menurut Sayyid Sabiq niat untuk berbuka sebelum masuk waktu Magrib akan membatalkan puasa, meskipun orang tersebut belum makan atau minum.

Hal ini karena niat merupakan salah satu rukun puasa, dan jika salah satu rukun hilang, puasa menjadi batal. Orang tersebut wajib menyempurnakan puasanya dan mengqadhanya.

Jika seseorang makan, minum, atau berhubungan suami istri dengan menyangka waktu Fajar belum masuk atau waktu Magrib sudah tiba, dan kemudian menyadari bahwa perkiraannya salah, maka ia wajib mengqadha puasanya di hari lain.

Perkara yang Membatalkan Puasa dan mewajibkan Qadha serta Kifarat

Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Seseorang dianggap batal puasanya dan diwajibkan untuk mengqadha puasa serta melaksanakan kafarat jika ia berhubungan suami istri (jima) pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan.

Hal ini berdasarkan sebuah riwayat:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَفَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِيِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا. قَالَ: ثُمَّ جلس، فأتى النبي بعربي فيه تمر فَقَالَ: تَصَدَّق بهذا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لأَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أهلك [رواه الجماعة ]

Artinya: "Seorang datang kepada Nabi, berkata: "Binasalah aku Wahai Rasulullah?", la bersabda: "Apa yang membinasakanmu?" Orang itu berkata: "Aku tergelincir (berjimak) atas istriku di bulan Ramadhan." Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memerdekakan budak?", "Tidak" jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?", "Tidak," jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memberikan makan enam puluh orang miskin?", "Tidak," jawabnya. Kemudian orang itu duduk, lalu Nabi memberikan satu wadah berisi kurma, ia bersabda: "Bersedekahlah dengan ini!", orang itu berkata: "kepada orang yang paling miskin di antara kami?, sungguh tidak ada yang lebih membutuhkannya dari kami sendiri." Maha Nabi pun tersenyum sampai terlihat gigi serinya. Ia bersabda: "Pergi dan berikan pada keluargamu!." (HR. Jama'ah)

Demikianlah ulasan untuk pertanyaan 'apakah marah membatalkan puasa?'. Semoga bermanfaat, detikers!




(alk/urw)

Hide Ads