KPPS merupakan kepanjangan dari Kelompok Pengawasan Penyelenggara Pemilu yang dilantik pada 25 Januari 2024. Kelompok ini memiliki masa kerja untuk menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Berdasarkan buku Panduan KPPS milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelantikan KPPS 2024 menjadi titik awal persiapan sebelum melaksanakan tugas pada saat hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Lantas berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut informasi tentang KPPS mulai dari definisi, masa kerja hingga kode etiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu KPPS?
Dari penjelasan buku di atas, KPPS terbentuk karena PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di TPS.
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki fungsi menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara ketika pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota KPPS terdiri dari 7 orang yakni ketua dan 6 anggota.
Jadwal KPPS 2024
Proses pembentukan KPPS 2024 sudah berlangsung sejak bulan Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Pembentukan tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Berikut ini jadwalnya:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
9. Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Kode Etik KPPS
Menjadi bagian dari KPU, KPPS mempunya kode etik yang harus dipatuhi sebagai acuan bagi ketua dan anggota dalam menjalankan tugasnya. Kode etik tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012. Terdapat 7 kode etik yang perlu diketahui KPPS.
1. Asas mandiri dan adil
2. Asas kepastian hukum
3. Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
4. Asas kepentingan umum
5. Asas proporsionalitas
6. Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
7. asas tertib
Itulah penjelasan tentang pelantikan KPPS hingga kode etiknya. Semoga artikel ini berguna ya!
(csb/csb)