Masa Jabatan Habis, Tugas 16 KPU Daerah Diambil Alih KPU Sumsel

Sumatera Selatan

Masa Jabatan Habis, Tugas 16 KPU Daerah Diambil Alih KPU Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 08 Jan 2024 14:01 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban 16 KPU kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan pada 7 Januari 2024. Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, seperti logistik, dana kampanye dan rekrutmen KPPS dan lainnya akan dikerjakan KPU Sumsel.

"Diambil alih oleh KPU Sumsel sampai dengan dilantiknya Anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 oleh KPU RI," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (8/1/2024).

Pengambil alihan itu dilakukan sejak terbitnya Keputusan KPU 11/2024. KPU Sumsel sudah berkoordinasi dengan 16 Sekretaris KPU kabupaten/kota terkait dengan pengambil alihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekretaris bisa terus melaksanakan seluruh tahapan yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Kemudian sekretaris berkoordinasi dan melaporkan secara berjenjang kepada KPU Sumsel dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Ke-16 daerah itu adalah KPU Banyuasin, KPU Empat Lawang, KPU Muara Enim, KPU Musi Banyuasin (Muba), KPU Musi Rawas (Mura), KPU Musi Rawas Utara (Muratara) dan KPU Ogan Ilir (OI). Kemudian KPU Ogan Komering Ilir (OKI), kPU Ogan Komering Ulu (OKU), KPU OKU Selatan, KPU OKU Timur dan KPU Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya KPU Kota Lubuklinggau, KPU Pagar Alam, KPU Palembang dan KPU Prabumulih. Sementara Komisioner KPU Lahat, baru akan habis masa jabatan pada 21 Januari mendatang.

"KPU sudah dibangun dengan sistem, saya yakin sistem yang telah dibangun akan berjalan dengan baik," tukasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads