Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis hasil laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan 21 calon Anggota DPD RI, Selasa (16/1/2024). LADK itu wajib disampaikan oleh para Caleg (Parpol) dan Anggota DPD sesuai dengan Peraturan KPU 18/2023 tentang dana kampanye Pemilu.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko mengatakan, LADK dan LADK perbaikan Parpol dan Calon Anggota DPD RI sudah diterima KPU Sumsel pada Jumat (12/1/2024) lalu. Jadwal itu mundur 5 hari karena ada perbaikan dan pengembalian.
"LADK ini merupakan bentuk transparansi dana kampanye dari para kontestan Pemilu. Nantinya, LADK akan menjadi bahan dasar audit oleh kantor akuntansi publik (KAP)," ujar Handoko, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari LADK itu, diketahui dana kampanye tertinggi Parpol dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 813.750.061. Tertinggi kedua PKS Rp 371.002.040,45, Partai Gelora sebesar Rp 312.070.000, Partai Golkar Rp 305.670.404,Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rp 229.000.000, PSI Rp 167.745.500, Partai Garuda Rp 103.000.000 dan Gerindra Rp 101.003.121,39.
Sementara partai lainnya di bawah Rp 100 juta. Untuk LADK terkecil, Partai Hanura melaporkan nilai Rp 0, PKB Rp 50.000, Partai Nasdem Rp 1.000.000 dan PPP Rp 1.100.000.
Sementara untuk LADK calon Anggota DPD RI, dana kampanye tertinggi Jialyka Maharani sebesar Rp 1.325.800.076, Eva Susanti Rp 1.192.098.766, Amaliah Rp 825.502.466, Ratu Tenny Leriva Rp 508.711.706 dan Azzahrazade Rp 402.202.804, Arniza Nilawati Rp 306.393.671.
Terkecil, dana kampanye milik Abdul Aziz Rp 200.000 dan Septiana Carolin Rp 4.222.000. Handoko mengatakan, dana itu nantinya akan dilakukan audit oleh KAP.
"Audit oleh KAP akan dilakukan setelah masa kampanye selesai, nantinya buku rekening khusus dana kampanye (RKDK) akan dikumpulkan untuk diaudit," ungkapnya.
Handoko menyebut, ada sanksi yang diberikan jika tidak melaporkan dana kampanye. Sanksi itu memiliki tingkatan. Di antaranya bisa dibatalkan terpilih jika tidak melaporkan.
"Jika dalam LADK, LPSDK (laporan pemberi sumbangan dana kampanye) dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) ada yang tidak melaporkan, maka tidak bisa ditetapkan jadi pemenang ketika menang dalam Pemilu nanti," katanya.
Sanksi lain, katanya, jika dana kampanye yang disampaikan tidak sesuai dan tidak sinkron maka akan dapat sanksi sosial. Sanksi itu diberikan oleh publik karena dianggap tidak sesuai atau tidak sinkron dan patuh terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan.
"Untuk wilayah Provinsi Sumsel, semuanya sudah melaporkan," tukasnya.
(dai/dai)