Empat pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dilihat detikJabar dari pengumuman KPU Kota Bandung nomor 770/PL.02.5-Pu/3273/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung, berikut jumlah LADK empat pasangan calon:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paslon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya melaporkan LADK sebesar Rp935.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp935.000.
Kemudian paslon nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata melaporkan LADK sebesar Rp50.000.000 dengan total pengeluaran Rp0 yang berarti saldo paslon ini pada LADK yakni Rp50.000.000.
Paslon nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin melaporkan LADK sebesar Rp1.050.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp.1.050.000. Sementara paslon nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem, melaporkan LADK dengan nominal Rp0.
(bba/tey)