Besaran Laporan Awal Dana Kampanye Cakada di Pilgub Sumsel 2024

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Besaran Laporan Awal Dana Kampanye Cakada di Pilgub Sumsel 2024

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 03 Okt 2024 18:20 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ilustrasi uang (Ari Saputra / detikcom)
Palembang -

Tiga pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Nilai yang disampaikan bervariasi, kisaran hanya Rp 1 juta dan Rp 50 juta.

"Tiga Paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, Kamis (3/10/2024).

Dalam LADK itu, Paslon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) menyampaikan saldo awal RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) sebesar Rp 50 juta. Nilai LADK itu paling tinggi dibandingkan 2 Paslon pesaingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paslon nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) menyampaikan saldo awal RKDK sebesar Rp 1 juta. Sama seperti ERA, Paslon nomor urut 3 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) juga melaporkan saldo awal RKDK Rp 1 juta.

"LADK itu laporan awal. Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Nilai LADK yang disampaikan para Paslon itu bersumber dari Paslon itu sendiri. Dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.

Di antaranya sumbangan partai politik/gabungan Parpol peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Dalam pasal 9 tersebut, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.

"Kalau sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah," ungkapnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads