Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye sejak 25 September lalu. Masing-masing pasangan calon pun sudah membuat pelaporan awal untuk dana kampanye mereka, berikut nominalnya.
Diketahui, untuk Pemilihan Wali Kota Jogja 2024 terdapat tiga pasangan calon, yakni paslon nomor 1 Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, nomor 2 Hasto Wardoyo dan Wawan Hermawan, dan nomor 3 Muhammad Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja Erizal menjelaskan pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LADK itu berakhir disampaikan 24 September, pembukuan itu maksimal 23 September. Kalau ada pembukuan di luar tanggal pembuatan rekening nanti bisa dilaporkan," jelas Erizal saat dihubungi wartawan, Rabu (2/10/2023).
"Pada kesempatan itu mereka membuat rekening. Itu rata-rata baru selesai tanggal 23, makanya uang yang muncul baru pada uang pembukaan saja," sambung Erizal.
Dalam pembukaan itu, menurut Erizal, kategorinya baru sumbangan dari paslon. Sedangkan pembukaan rekening minimal Rp 50 ribu. Ia memerinci, pada LADK pasangan Heroe-Pena, dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 1 juta.
"Pak Hasto dan Pak Wawan itu pembukaan rekening saja, itu (saldonya) Rp 50 ribu. Kemudian di Pak Afnan dan Pak Singgih ada sumbangan dari paslon Rp 10 juta sumbangan dari perorangan itu Rp 50 ribu," paparnya.
Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.
"Dari paslon itu unlimited batasnya tidak ada, dari perseorangan batasannya maksimal Rp 75 juta, dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maks sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri," jelas Erizal.
Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Erizal, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.
Ia memaparkan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurut Erizal, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan perkiraan HPS di Kota Jogja untuk dana kampanye. Dana kampanye itu untuk aktivitasnya ya, kalau untuk operasional mereka kan lain hal. Dana kampanyenya itu kita batasi itu Rp 26 koma sekian miliar," pungkasnya.
(apu/ams)