Kampanye Pilkada Sumsel Dibagi ke 3 Zona, Berikut Rinciannya

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Kampanye Pilkada Sumsel Dibagi ke 3 Zona, Berikut Rinciannya

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 27 Sep 2024 12:00 WIB
Tiga bakal pasangan calon Pilgub Sumsel 2024
Tiga paslon Pilgub Sumsel. Foto: Kolase Tim detikSumbagsel
Palembang -

KPU Sumatera Selatan membagi kampanye para pasangan calon gubernur/wakil gubernur ke dalam 3 zona. Pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar, dan tertib.

Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II di wilayah Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Sementara untuk zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada tiap zona yang digelar 25 September-23 November mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko mengatakan wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para Paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.

"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," ujar Handoko, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan, pada masa kampanye 25-27 September Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I, dan Matahati zona III dan seterusnya.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Handoko mengatakan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh Paslon.

"Rapat umum dilakukan paling banyak dua kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads