Pindah tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) berakhir pada 15 Januari 2024. Setelah tanggal itu, apa masih bisa pindah TPS?
Proses pindah TPS ternyata memiliki 2 batas akhir berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU. Batas akhir pertama yakni 15 Januari yang berlaku bagi pemilih penyandang disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitas narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
Selain dari 5 kondisi tersebut, pemilih masih bisa melakukan proses pindah TPS hingga batas akhir kedua yakni 7 Februari 2024. Berikut penjelasan tentang syarat kondisi dan prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari 2024
Mengutip dari situs KPU, ketentuan pindah TPS tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Untuk batas akhir 7 Februari bisa melakukan pindah TPS asalkan sesuai dengan kondisi berikut:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
4. Tertimpa bencana alam
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi pemilih yang termasuk dalam kondisi di atas bisa melanjutkan proses pemindahan TPS dengan menyiapkan berkas ini:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK.
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam DPT di TPS asal yang tertera dalam Lampiran V Peraturan Nomor 7 Tahun 2022, tepatnya di halaman 119.
3. Pemilih siapkan berkas atau dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah, misalnya surat tugas.
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Setelah berkas disiapkan, pemilih harus melakukan beberapa proses sebagai berikut:
1. Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman Cek DPT Online.
2. Jika belum terdaftar dalam DPT maka tidak bisa pindah TPS, tetapi dapat melakukan pemilihan di TPS domisili sesuai alamat KTP-el. Sehingga nanti dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. Jika terdaftar, pemilih langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal maupun tempat tujuan.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Hak Suara untuk Pemilih yang Pindah TPS
Setelah selesai pindah TPS, pemilih wajib memahami aturan hak suara yang ditetapkan KPU.
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR.
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi tentang pindah TPS batas akhir 7 Februari 2024 beserta syarat kondisi dan prosedurnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(csb/csb)