Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat. Semua tahapan harus dilakukan pemilih secara langsung alias tidak online.
Dirangkum dari laman resmi KPU, berikut ini penjelasan tentang cara pindah TPS dan persyaratan yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Dokumen Pindah TPS
1. Menunjukkan KTP-el atau KK.
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam DPT di TPS asal yang tertera dalam Lampiran V Peraturan Nomor 7 Tahun 2022, tepatnya di halaman 119.
3. Pemilih siapkan berkas atau dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah TPS, misalnya surat tugas.
Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
1. Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman Cek DPT Online.
2. Jika belum terdaftar dalam DPT maka tidak bisa pindah TPS, tetapi dapat melakukan pemilihan di TPS domisili sesuai alamat KTP-el. Sehingga nanti dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
3. Jika terdaftar, pemilih langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal maupun tempat tujuan.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Batas Akhir Pindah TPS
Dikutip dari detiknews, terdapat dua batas akhir pindah TPS yang baru ditetapkan KPU yakni tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
1. Batas Akhir 15 Januari 2024
Untuk batas akhir 15 Januari 2024 berlaku bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS berdasarkan kondisi berikut :
- Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Bekerja di luar domisilinya
2. Batas Akhir 7 Februari 2024
Sementara untuk batas akhir 7 Februari 2024 atau H-30 Pemilu berlaku untuk kondisi pemilih sebagai berikut :
- Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
- Tertimpa bencana alam
Hak Suara untuk Pemilih yang Pindah TPS
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR.
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah serangkaian prosedur cara pindah TPS untuk Pemilu 2024 nanti. Bagi detikers yang berada jauh dari alamat asal segera melakukan pindah TPS ya
(csb/csb)