Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Pastikan Nama Kamu Terdaftar

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Pastikan Nama Kamu Terdaftar

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 08 Jan 2024 17:40 WIB
Tampilan depan cek daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Foto: Tampilan depan cek daftar pemilih tetap Pemilu 2024. (Istimewa/Tangkapan Layar Laman Cek DPT Online)
Palembang -

Salah satu syarat pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikan sudah terdaftar perlu melakukan pengecekan secara online.

Dikutip dari Diskominfo Lampung, cara mengecek daftar pemilih tetap dilakukan melalui laman yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni cekdptonline.kpu.go.id. Dari laman tersebut, pemilih bisa mengetahui informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan.

Lantas bagaimana cara mengecek daftar pemilih tetap? Yuk simak informasi berikut tentang daftar pemilih tetap dan cara mengeceknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Daftar Pemilih Tetap

Istilah daftar pemilih tetap atau DPT menjadi bagian dari sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dan penduduk potensial pemilu. Menurut kamus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPT adalah daftar nama masyarakat yang memiliki hak pilih berdasarkan susunan KPU dari data pemilih pemilu terakhir yang ditentukan undang-undang.

DPT tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, hanya masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir atau DPT mendapat hak untuk memilih. Pemilih DPT bisa mencoblos dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa surat undangan memilih (C6) dan e-KTP.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

Dikutip dari PPID Lampung, tata cara mengecek DPT Pemilu 2024 dilakukan secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

1. Cek melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan nomor KTP atau NIK/paspor.

3. Klik "Pencarian"

4. Jika terdaftar, maka akan muncul nama dan lokasi TPS. Artinya pemilih sudah terdata.

5. Jika belum, segera melakukan pelaporan di laman laporpemilih.kpu.go.id.

Jika tetap tidak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa el-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemilih akan dilayani pemungutan suaranya sekitar 1 jam terakhir selama surat suara daftar pemilih khusus (DPK) tersedia.

Itulah informasi tentang cara mengecek daftar pemilihan tetap Pemilu 2024. Bagi detikers yang belum melakukan pengecekan segera pastikan namamu sudah terdaftar.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads