Lampung

Waduh, Mobdin Kantor Imigrasi Lampung Utara Parkir di Tempat Hiburan Malam

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 14:02 WIB
Foto: tangkapan layar video mobil dinas Kantor Imigrasi Kelas III, Kotabumi, Lampung Utara terparkir di tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa)
Lampung Utara -

Beredar video mobil dinas terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Padahal dalam aturan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Dalam video yang diterima detikSumbagsel, diketahui mobil dinas itu jenis Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1944 JZ. Dari hasil penelusuran, diketahui mobil tersebut milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Disebutkan juga, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Mengacu pada aturan tersebut, izin penggunaan kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja kantor.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dikonfirmasi terkait video tersebut, Humas Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara, Riki membenarkan hal tersebut.

"Iya benar itu mobil dinas milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara," kata dia, Senin (19/6/2023).



Simak Video "Video Polisi soal Viral Mobil Dinas Pejabat Masuk Jalur TransJ: Ter-capture E-TLE"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork