Mobil Parkir 4 Tahun di Bandara Lampung, Tunggakan Capai Rp 100 Juta

Lampung

Mobil Parkir 4 Tahun di Bandara Lampung, Tunggakan Capai Rp 100 Juta

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 24 Jul 2026 11:30 WIB
Mobil yang terparkir di Bandara Raden Inten II Lampung
Foto: Mobil yang terparkir di Bandara Raden Inten II Lampung (Dok. Istimewa)
Lampung Selatan -

Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait mobil Suzuki Swift yang terparkir selama hampir empat tahun di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Kendaraan itu dipastikan masuk ke area parkir sejak 15 Juni 2022 dan hingga kini belum pernah diambil pemiliknya.

Mobil sedan berwarna hitam bernomor polisi BE-1878-YA tersebut masih berada di kawasan Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Kecamatan Natar. Selama ditinggalkan, biaya parkir kendaraan itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 100 juta.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mengatakan, pihak kepolisian bersama pengelola parkir telah menelusuri identitas pemilik mobil. Namun, hingga kini keberadaan pemilik terakhir masih belum diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil itu masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan," kata Setio, Kamis (23/7/2026).

Menurut Setio, penelusuran sempat mengarah kepada pemilik pertama yang tinggal di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan diketahui mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

Namun, upaya melacak pemilik terbaru tidak membuahkan hasil lantaran pemilik pertama sudah tidak menyimpan nomor kontak pembelinya.

"Pemilik awal mengaku kendaraan sudah dijual. Karena kontak pembeli sudah tidak ada, identitas pemilik terakhir belum bisa kami temukan," ujarnya.

Selama hampir empat tahun berada di area parkir, pengelola bandara memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang gedung parkir agar tidak mengganggu kapasitas parkir bagi penumpang.

Selain itu, kendaraan tersebut juga tercatat memiliki tunggakan biaya parkir yang nilainya diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp 100 juta. Hingga kini belum ada seorang pun yang datang untuk mengambil kendaraan ataupun menyelesaikan kewajiban administrasi atas mobil tersebut.

Sebelumnya, keberadaan mobil itu sempat viral di media sosial setelah foto-fotonya beredar dengan kondisi kendaraan dipenuhi debu. Pihak Bandara Radin Inten II kemudian berkoordinasi dengan pengelola parkir dan kepolisian untuk menelusuri identitas pemilik.

Polisi mengimbau pemilik kendaraan agar segera mendatangi pengelola Bandara Radin Inten II untuk melakukan verifikasi kepemilikan sekaligus menyelesaikan administrasi kendaraan yang telah lama terparkir tersebut.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads