Cek Desil Penerima Bansos September 2026 Lewat HP, Cuma Pakai NIK KTP

Cek Desil Penerima Bansos September 2026 Lewat HP, Cuma Pakai NIK KTP

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 20 Sep 2026 15:30 WIB
Ilustrasi cek desil bansos
Ilustrasi cek desil. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala. Saat ini, masyarakat dapat memantau peringkat kesejahteraan keluarga secara mandiri lewat HP melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Dengan mengetahui peringkat desil, masyarakat kurang mampu dapat memastikan kelayakan diri untuk menerima program bansos seperti PKH, BPNT (Sembako), hingga PBI JK. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos

Pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil), dari yang paling rentan hingga paling mampu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.
  • Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Berada di batas aman dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup. Berkesempatan mendapatkan bantuan jaminan kesehatan (PBI JK) atau program khusus.
  • Desil 6-10 (Menengah ke Atas / Sejahtera): Kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan berpenghasilan stabil. Kategori ini tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler Kemensos.

Masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Desil Kemensos Lewat HP

Ada dua cara untuk mengecek desil untuk memastikan status penerima bansos, yaitu melalui situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya. Berikut langkah-langkah praktisnya lewat HP:

1. Via Situs Cek Bansos Kemensos

Situs Cek Bansos Kemensos kini makin praktis. Anda hanya perlu mengisi nomor NIK KTP dengan benar serta kode captcha yang muncul:

Secara otomatis akan muncul hasil pencarian data yang diinput. Terdapat nama, desil, bansos sembako, PKH, dan PBI JK. Untuk mengetahui desil, lihat angka yang tertera pada kolom tersebut. Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, yang bersangkutan masuk kriteria prioritas penerima bantuan.

2. Via Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan secara online melalui aplikasi resmi:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu masuk ke menu "Cek Bansos".
  • Masukkan 16 digit NIK KTP dengan benar.
  • Klik "Cari Data".

Sistem akan menampilkan data penerima lengkap dengan kolom informasi peringkat desil dan status penyaluran bansos.

Daftar Bansos September 2026 yang Cair

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Rincian nominal bantuan PKH per tahun dan per tahap:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak usia dini (Balita): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Lanjut usia (60+): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)

Pencairan bansos PKH dan BPNT terbagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun anggaran:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September (Berlangsung saat ini)
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan (dicairkan per tahap sebesar Rp600.000). Pada tahun 2026, hanya masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan BPNT.

3. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Peserta PBI-JK adalah masyarakat kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan PIP disalurkan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi untuk mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads