Kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.
Ahmad Susanto menjalani sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (11/8/2025) malam. Vonis untuk Ahmad Susanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," kata Djainuddin, Senin (11/8) malam.
Ahmad Susanto juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133 juta. Adapun uang tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," terang hakim.
Dirangkum detikSulsel, berikut jejak kasus dugaan korupsi di KONI Makassar hingga Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara.
Ahmad Susanto Diperiksa Kejari Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar pada Maret 2024. Kejari Makassar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi termasuk Ahmad Susanto.
"Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/3/2024).
Ahmad Susanto langsung menanggapi terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui dugaan penyelewengan yang dimaksud dan menyebut jika segala kebijakan keuangan di KONI Makassar sudah sesuai prosedur.
"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto saat memamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3/2024).
Namun dia mengaku tidak mempersoalkan jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.
"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," tuturnya.
Ahmad Susanto lantas mengklaim bahwa selama ini KONI Makassar sangat tertib dalam laporan keuangan. Bahkan pihaknya menggunakan tim auditor eksternal untuk mengecek pengelolaan keuangan KONI Makassar.
"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," katanya.
Dia menjelaskan, pelibatan auditor eksternal oleh KONI Makassar sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.
"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," ungkapnya.
(hsr/ata)