Eks Ketua KONI Makassar Jalani Sidang Pleidoi Kasus Korupsi Rp 5,8 M Hari Ini

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Eks Ketua KONI Makassar Jalani Sidang Pleidoi Kasus Korupsi Rp 5,8 M Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 04 Agu 2025 10:52 WIB
Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto menjalani sidang kasus korupsi dana hibah di PN Makassar.
Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto menjalani sidang kasus korupsi dana hibah di PN Makassar. Foto: (Andi Siti Nurfaisah/detikSulse)
Makassar -

Kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan ketua KONI Makassar Ahmad Susanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini.

"Pleidoi (agenda sidang Ahmad Susanto hari ini)," kata jaksa Imawati saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (4/6/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin Andi Tumpa, PN Makassar. Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi akan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota lainnya yaitu Sutisna Sawati dan R Ariyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Susanto tidak sendiri dalam menjalani sidang pleidoi perkara ini. Ada empat terdakwa lain yang turut menjalani persidangan.

Mereka adalah Muhammad Taufiq selaku Sekretaris KONI Makassar dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat KONI Makassar. Dua lainnya berasal dari pihak mitra kerja KONI Makassar yakni Direktur CV Jant Creative Communication Jantri Tri Utari dan Manajer Produksi CV Jant Hasrul Hasbi.

ADVERTISEMENT

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ahmad Susanto juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta dalam perkara korupsi dana hibah KONI Makassar tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Yani dalam persidangan, Senin (28/7).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," sambungnya.

Selain itu, Ahmad Susanto turut dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,6 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU yang menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara 4 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Terdakwa pertama yang dibacakan tuntutannya adalah Ratno Nur Suryadi selaku Sekretaris Umum KONI Makassar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan," kata jaksa Yani membacakan amar tuntutannya dalam persidangan, Senin (28/7).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan," lanjutnya.

Khusus untuk Ratno, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 207 juta dan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 30 juta. Jika tidak memenuhinya, maka Terdakwa Ratno akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 207.650.000, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 bulan," terang jaksa Yani.

Berbeda dengan Terdakwa Ratno, 3 terdakwa lainnya tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti maupun membayar kerugian negara. Tiga terdakwa tersebut adalah Kepala Sekretariat KONI Makassar Muhammad Taufik, Direktur CV Jant Creative Communication Jantri Tri Utari dan Manajer Produksi CV Jant Hasrul Hasbi.

Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menyebut perbuatan keempat terdakwa tersebut melanggar pasal yang sama dengan Ahmad Susanto yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tutur jaksa.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads