Beda Dakwaan Suami Fenny Frans-Agus Salim di Kasus Skincare Merkuri Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 02 Mar 2025 07:30 WIB
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Owner Raja Glow, Agus Salim dan Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan berbeda ke Agus Salim dan Mustadir.

Sidang dakwaan Agus Salim digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar pada Selasa (25/2/2025). Agus didakwa mengedarkan obat herbal yang mengandung zat kimia terlarang dan tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap produk Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan bahan zat kimia yakni Bisakodil.


Selain itu terungkap bahwa produk tersebut diperoleh dari kerja sama dengan perusahaan PT Phytomed Neo Farma yang bergerak di bidang pabrik obat tradisional (jamu) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Agus menghubungi admin PT Phytomed Neo Farma, Elita untuk menanyakan soal produk herbal pada 24 Desember 2021.

"Kemudian pada 10 Januari 2022 Terdakwa mendatangi PT Phytomed Neo Farma untuk melakukan diskusi pembuatan produk herbal, selanjutnya pada 3 Februari 2022 PT Phytomed Neo Farma mengirimkan sampel obat pelangsing kepada Terdakwa dengan komposisi obat mengandung Kunyit dan Jati Belanda, yang kemudian sampel obat pelangsing tersebut diberi kode nama 'A'," demikian dakwaan JPU yang dikutip detikSulsel dari situs resmi PN Makassar, Rabu (26/2).

Agus kemudian meminta pihak perusahaan untuk menambahkan dosis Jati Belanda dalam produk tersebut pada 8 Februari 2022. PT Phytomed Neo Farma pun menurutinya dan kembali mengirimkan produk dengan diberi kode 'B' kepada Agus.

"Terdakwa pun menyetujui untuk memproduksi obat pelangsing dengan kode 'B' tersebut," ujar JPU.

PT Phytomed Neo Farma pun mengirimkan obat pelangsing dengan kode 'B' tersebut ke PT Saraswati Indo Genetieck (SIG) untuk dilakukan uji laboratorium. Setelah hasil uji laboratorium keluar, PT Phytomed Neo Farma kemudian mendaftarkan kode produksi dengan merek produk My Body Slim ke BPOM Semarang pada 16 Juli 2022.

"Pada 6 Januari 2023 izin tersebut disetujui dengan Kode Produksi Nomor 230316403K dan Kode Ijin Edar Produksi Notifikasi Nomor TR 223069031 atas nama merek My Body Slim," katanya.

Selanjutnya, Agus memproduksi produk My Body Slim tersebut sebanyak 5.000 botol. Namun, sebelumnya Agus meminta ke pihak PT Phytomed Neo Farma agar menambahkan nama produk RG Raja Glow pada produk My Body Slim.

"PT Phytomed Neo Farma menolak permintaan Terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan produk yang telah disetujui ijin edar sebelumnya oleh BPOM Semarang dan menyatakan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak PT Phytomed Neo Farma selaku pabrik yang memproduksi produk My Body Slim dikarenakan dalam kontrak produk yang disepakati hanya merek My Body Slim yang telah memiliki izin edar dari BPOM," terangnya.

"Namun oleh Terdakwa menyatakan akan bertanggung jawab atas penambahan nama RG Raja Glow My Body Slim," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Donatur Minta Dana Donasi untuk Agus Salim Diaudit"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork