Suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila telah menjalani sidang dakwaan di kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri di Makassar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Ruang Mudjono, PN Makassar pada Rabu (28/2/2025). Mustadir awalnya berkomunikasi dengan Misbun selaku Direktur PT Royal Farindo Kosmetika untuk membuat sejumlah produk kosmetik, di antaranya FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
"Saksi Misbun Go menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut, lalu membuat sampel produk kosmetik dengan nama FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, tanpa adanya kontrak antara Terdakwa dengan Saksi Misbun Go," demikian dakwaan JPU yang dikutip detikSulsel dari laman resmi PN Makassar, Jumat (28/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Mustadir menerima sampel kedua produk tersebut yang dilengkapi dengan surat jalan yang berisikan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (19/9/2024). Namun, Mustadir menerima sampel produk itu dengan kondisi sampel dikemas polos tanpa merek atau penandaan apapun.
Setelah menerima sampel produk sebanyak masing-masing 150 pcs, Mustadir menambahkan nama perusahaannya pada merek produk kosmetik tersebut. Yakni menjadi FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.
"Namun setelah produk kosmetik ada pada Terdakwa, Terdakwa tidak memastikan terlebih dahulu kebenarannya pada pihak BPOM Makassar sebelum melakukan pelabelan dan peredaran kosmetik kedua sampel produk kosmetik benar-benar terbebas dari bahan yang berbahaya seperti adanya kandungan merkuri yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," ujarnya.
Sebagai pelaku usaha kosmetik, Mustadir diwajibkan untuk menjamin kosmetik yang akan diedarkan telah memenuhi standar sesuai Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020. Namun nyatanya, Mustadir tidak memenuhi persyaratan standar yaitu tidak mencantumkan penandaan 2 D barcode pada kemasan kedua sampel tersebut.
"Apalagi produk kosmetik yang diterima oleh Terdakwa dari PT Royal Farindo Kosmetika hanyalah berupa sampel yang semestinya tidak diubah kemasannya oleh Terdakwa. Sehingga dengan demikian, produk kosmetik yang telah dikemas ulang oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar untuk diedarkan," jelasnya.
Walaupun mengetahui produknya tidak memenuhi persyaratan standar, Mustadir tetap membagikan produknya kepada empat karyawannya masing-masing sebanyak 35 paket. Mustadir juga menyuruh karyawannya itu untuk memberikan kedua produk tersebut kepada orang yang mereka kenal.
Istrinya, Fenny Frans juga turut berpartisipasi dengan mempromosikan kedua sampel produk tersebut. Adapun jumlah produk yang telah diedarkan yaitu sebanyak 140 pcs.
"Terdakwa juga ternyata telah mengedarkan kedua produk kosmetik tersebut untuk memenuhi pesanan dari Saksi Fitra Amir sebanyak 600 pcs, yang dipesan oleh saksi Fitrah Amir melalui admin CV. Fenny Frans dan pembayarannya telah ditransfer sebesar Rp 64.200.000 pada tanggal 15 September 2024," terangnya.
"Kemudian dari pesanannya sebanyak 600 pcs, senyatanya baru diambil oleh Saksi Fitrah Amir di lokasi gudang milik Terdakwa adalah sebanyak 200 pcs, kemudian 100 pcs di antaranya dijual oleh Saksi Fitrah Amir kepada Saksi Hardianti Jamaluddin Bin Jamaluddin," lanjutnya.
Sementara itu pada 27 Oktober 2024 dilakukan uji laboratorium pada produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tersebut. Berdasarkan uji laboratorium itu ditemukan bahan berbahaya pada kosmetik yakni merkuri.
"Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh Terdakwa tersebut mengandung merkuri/Raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," lanjut dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, JPU menilai dalam dakwaan Primair Mustadir melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan Subsidair JPU.
(hsr/hmw)