Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kasus Skincare Suami Fenny Frans Hari Ini

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kasus Skincare Suami Fenny Frans Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 10:27 WIB
Suami Fenny Frans Mustadir dg Sila usai menjalani sidang di PN Makassar.
Foto: Suami Fenny Frans Mustadir dg Sila usai menjalani sidang di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli untuk sidang suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila.

"Iya (hari ini agenda sidang Mustadir Dg Sila pemeriksaan saksi)," kata ketua tim JPU saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/3/2025).

Ketua tim JPU tersebut tidak merincikan siapa ahli yang dihadirkan hari ini. Dia hanya menyebutkan hari ini tim JPU menghadirkan satu saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu saksi ahli," ujarnya.

Sidang sedianya digelar di Ruangan Mudjono, PN Makassar. Sidang ini akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Angeliky, serta dua anggota hakim yaitu Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri di Makassar. Awalnya, Mustadir bekerja sama dengan PT Royal Farindo Kosmetika untuk membuat sejumlah produk kosmetik, di antaranya FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Kemudian, Mustadir menerima sampel kedua produk tersebut yang dilengkapi dengan surat jalan yang berisikan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (19/9/2024). Namun, Mustadir menerima sampel produk itu dengan kondisi sampel dikemas polos tanpa merek atau penandaan apapun.

Setelah menerima sampel produk sebanyak masing-masing 150 picis, Mustadir menambahkan nama perusahaannya pada merek produk kosmetik tersebut. Produk tersebut adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.

"Namun setelah produk kosmetik ada pada Terdakwa, Terdakwa tidak memastikan terlebih dahulu kebenarannya pada pihak BPOM Makassar sebelum melakukan pelabelan dan peredaran kosmetik kedua sampel produk kosmetik benar-benar terbebas dari bahan yang berbahaya seperti adanya kandungan merkuri yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," ujarnya.

Walaupun mengetahui produknya tidak memenuhi persyaratan standar, Mustadir tetap membagikan produknya kepada empat karyawannya masing-masing sebanyak 35 paket. Adapun jumlah produk yang telah diedarkan yaitu sebanyak 140 picis.

"Terdakwa juga ternyata telah mengedarkan kedua produk kosmetik tersebut untuk memenuhi pesanan dari Saksi Fitra Amir sebanyak 600 picis, yang dipesan oleh saksi Fitrah Amir melalui admin CV. Fenny Frans dan pembayarannya telah ditransfer sebesar Rp 64.200.000 pada tanggal 15 September 2024," terang JPU.

"Kemudian dari pesanannya sebanyak 600 picis, senyatanya baru diambil oleh Saksi Fitrah Amir di lokasi gudang milik Terdakwa adalah sebanyak 200 picis, kemudian 100 picis di antaranya dijual oleh Saksi Fitrah Amir kepada Saksi Hardianti Jamaluddin Bin Jamaluddin," lanjutnya.

Sementara itu pada 27 Oktober 2024 dilakukan uji laboratorium pada produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tersebut. Berdasarkan uji laboratorium itu ditemukan bahan berbahaya pada kosmetik yakni merkuri.

"Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh Terdakwa tersebut mengandung merkuri/Raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," lanjut dakwaan JPU.

Atas perbuatannya, JPU menilai dalam dakwaan Primair Mustadir melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan subsidair JPU.




(sar/sar)

Hide Ads