Fenny Frans Menangis Usai Suami Jalani Sidang Kasus Skincare Merkuri

Makassar

Fenny Frans Menangis Usai Suami Jalani Sidang Kasus Skincare Merkuri

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 15:49 WIB
Fenny Frans memeluk suaminya, Mustadir dg Sila yang telah menjalani sidang kasus skincare bermerkuri di PN Makassar.
Foto: Fenny Frans memeluk suaminya, Mustadir dg Sila yang telah menjalani sidang kasus skincare bermerkuri di PN Makassar. (Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Kasus skincare bermerkuri milik suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Istri Mustadir, Fenny Frans menangis hingga memeluk suaminya setelah menjalani sidang.

Pantauan detikSulsel di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (20/3/2025), Mustadir Dg Sila menghampiri istrinya yang duduk di kursi peserta. Mereka tampak berpelukan usai sidang terkait pemeriksaan saksi ahli digelar.

Setelah melepas peluknya, Mustadir pun perlahan berjalan menuju pintu ruangan. Namun tampak beberapa kerabat yang menghampiri dan memeluknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga di pintu ruangan, Fenny Frans kembali menangis dan memeluk suaminya. Keduanya tampak menangis dan saling menguatkan satu sama lain.

Sebelum keluar ruangan, Mustadir tampak mengusap air matanya. Setelah itu dia kembali memeluk istrinya kemudian berjalan keluar dari ruangan bersama penjaga tahanan. Istri beserta kerabat lainnya mengikuti dari belakang.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Mustadir Dg Sila menjalani sidang kasus skincare yang mengandung bahan merkuri. Dua produknya yang ditemukan merkuri yakni FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.

Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare mengandung merkuri tersebut di Makassar. Sebab, Mustadir menerima sampel produk itu dengan kondisi sampel dikemas polos tanpa merek atau penandaan apapun.

Setelah menerima sampel produk sebanyak masing-masing 150 pcs, Mustadir menambahkan nama perusahaannya pada merek produk kosmetik tersebut. Yakni menjadi FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.

"Namun setelah produk kosmetik ada pada Terdakwa, Terdakwa tidak memastikan terlebih dahulu kebenarannya pada pihak BPOM Makassar sebelum melakukan pelabelan dan peredaran kosmetik kedua sampel produk kosmetik benar-benar terbebas dari bahan yang berbahaya seperti adanya kandungan merkuri yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," ujarnya.

"Terdakwa juga ternyata telah mengedarkan kedua produk kosmetik tersebut untuk memenuhi pesanan dari Saksi Fitra Amir sebanyak 600 pcs, yang dipesan oleh saksi Fitrah Amir melalui admin CV. Fenny Frans dan pembayarannya telah ditransfer sebesar Rp 64.200.000 pada tanggal 15 September 2024," terang JPU.

Atas perbuatannya, JPU menilai dalam dakwaan Primair Mustadir melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan Subsidair JPU.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads