Owner Raja Glow, Agus Salim telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agus didakwa mengedarkan obat herbal yang mengandung zat kimia terlarang dan tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sidang dakwaan digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar pada Selasa (25/2/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap produk Raja Glow My Body Slim.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan bahan zat kimia yakni Bisakodil. Sehingga secara kesimpulan, produk tersebut tidak memenuhi syarat pada produk obat herbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dijelaskan bila produk tersebut diperoleh dari kerja sama dengan perusahaan PT Phytomed Neo Farma yang bergerak di bidang pabrik obat tradisional (jamu) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Agus menghubungi admin PT Phytomed Neo Farma, Elita untuk menanyakan soal produk herbal pada 24 Desember 2021.
"Kemudian pada 10 Januari 2022 Terdakwa mendatangi PT Phytomed Neo Farma untuk melakukan diskusi pembuatan produk herbal, selanjutnya pada 3 Februari 2022 PT Phytomed Neo Farma mengirimkan sampel obat pelangsing kepada Terdakwa dengan komposisi obat mengandung Kunyit dan Jati Belanda, yang kemudian sampel obat pelangsing tersebut diberi kode nama 'A'," demikian dakwaan JPU yang dikutip detikSulsel dari situs resmi PN Makassar, Rabu (26/2).
Agus kemudian meminta pihak perusahaan untuk menambahkan dosis Jati Belanda pada produk tersebut pada 8 Februari 2022. PT Phytomed Neo Farma pun menurutinya dan kembali mengirimkan produk dengan diberi kode 'B' kepada Agus.
"Terdakwa pun menyetujui untuk memproduksi obat pelangsing dengan kode 'B' tersebut," ujar JPU.
PT Phytomed Neo Farma pun mengirimkan obat pelangsing dengan kode 'B' tersebut ke PT Saraswati Indo Genetieck (SIG) untuk dilakukan uji laboraturium. Setelah hasil uji laboraturium keluar, PT Phytomed Neo Farma kemudian mendaftarkan kode produksi dengan merek produk My Body Slim ke BPOM Semarang pada 16 Juli 2022.
"Pada 6 Januari 2023 izin tersebut disetujui dengan Kode Produksi Nomor 230316403K dan Kode Ijin Edar Produksi Notifikasi Nomor TR 223069031 atas nama merek My Body Slim," katanya.
Lebih lanjut, Agus mulai memproduksi produk My Body Slim tersebut sebanyak 5000 botol. Namun, sebelumnya Agus meminta pada pihak PT Phytomed Neo Farma agar menambahkan nama produk RG Raja Glow pada produk My Body Slim.
"PT Phytomed Neo Farma menolak permintaan Terdakwa tersebut karena tidak sesuai dengan produk yang telah disetujui ijin edar sebelumnya oleh BPOM Semarang dan menyatakan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak PT Phytomed Neo Farma selaku pabrik yang memproduksi produk My Body Slim dikarenakan dalam kontrak produk yang disepakati hanya merek My Body Slim yang telah memiliki izin edar dari BPOM," terangnya.
"Namun oleh Terdakwa menyatakan akan bertanggung jawab atas penambahan nama RG Raja Glow My Body Slim," lanjutnya.
Agus bersikeras mengubah nama produk karena menurutnya nama RG Raja Glow sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai merek miliknya. Agus berdalih jika tidak dicantumkan nama RG Raja Glow pada produk tersebut, pelanggan tidak akan mengenali produk miliknya.
"Sehingga pihak PT Phytomed Neo Farma melakukan produksi obat pelangsing dengan merek dan brand "RG Raja Glow My Body Slim dengan kode produksi dan kode izin edar yang sama yang tertera dalam kemasan merek My Body Slim yaitu Kode Produksi Nomor 230316403K dan Kode Izin Edar Produksi Notifikasi Nomor TR 223069031," tuturnya.
Adapun jumlah produk obat herbal tersebut sebanyak 5007 botol, dengan rincian 7 botol disimpan di pabrik sebagai sampel. Sementara 5000 botol lainnya dikirimkan kepada Agus. Produk itu pun dijual dan diedarkan melalui media sosial milik Agus, dan dijual langsung di Apotek Ratu Bilqis miliknya.
"Sehingga produk RG Raja Glow My Body Slim tersebut berhasil laku terjual sebanyak 4.534 picis/botol dan yang masih tersisa sekitar 466 picis/botol," ujarnya.
Perbuatan Agus yang meminta agar menambahkan produk RG Raja Glow tidak sesuai dengan nama produk yang telah disetujui ijin edar oleh BPOM dinilai bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam pada Pasal 9 dan Pasal 11 ayat 1. Sehingga pihak BPOM Makassar pun mengecek barcode yang tertera dalam kemasan produk RG Raja Glow MY Body Slim melalui aplikasi cek BPOM.
"Sehingga oleh Ahli Abdul Rahman S Si Apt MM dari BPOM Makassar menerangkan bila produk RG Raja Glow My Body Slim termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar," lanjut dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, terdakwa Mira Hayati batal menjalani sidang karena sakit pada Selasa (25/2). Sidang dakwaan terhadap owner skincare bermerkuri itu pun ditunda pada Selasa (4/3).
"Tadi sebenarnya sudah kami siapkan, beliau sudah siap. Ternyata setelah diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya enggak normal," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa(25/2).
(sar/ata)