
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mustadir Dg Sila dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare. Istrinya, Fenny, menangis usai putusan hakim. Jaksa akan banding.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Fenny menangis setelah sidang.
Uji lab skincare suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, disorot dalam sidang. BPOM menyatakan Mustadir tak jamin mutu dan keamanan produk.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan dua produk skincare yang disita Polda Sulsel bukan milik kliennya. Ia menegaskan produk sering dipalsukan.
Dalam persidangan kasus skincare Mira Hayati, GM PT Agus Mira Mandiri Utama menyatakan produk yang disita bukan dari pabriknya.
Owner skincare, Mira Hayati menghadiri sidang dakwaan kasus skincare berbahan merkuri di PN Makassar. Mira Hayati datang menggunakan kursi roda.
PN Makassar belum mengadili owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati. Kabar terbaru, Mira Hayati telah melahirkan bayi laki-laki di RS Wahidin.
Mustadir, suami Fenny Frans, menjalani persidangan terkait produk skincare yang diduga mengandung merkuri. Pengacara menyatakan produk hanya sampel, tak dijual.
Sidang dakwaan owner skincare Mira Hayati di PN Makassar ditunda lagi. Jaksa belum bisa menghadirkan Mira Hayati karena sakit.