
BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik 'Oral' Menyerupai Obat, Ini Daftarnya
BPOM RI mencabut izin edar 4 produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Produk dipromosikan bisa digunakan dengan cara ditelan atau oral use.
BPOM RI mencabut izin edar 4 produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Produk dipromosikan bisa digunakan dengan cara ditelan atau oral use.
Reski Andriani, saksi dalam kasus skincare merkuri, mengaku aman menggunakan produk Mira Hayati. Namun, produk tersebut terdeteksi mengandung merkuri.
BPOM membatalkan izin edar delapan produk kosmetik karena promosi melanggar norma kesusilaan. Semua produk harus ditarik dari peredaran.
BPOM RI membatalkan izin edar 8 produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan. Berikut ini daftar lengkapnya.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, ajukan permohonan tahanan kota untuk menyusui bayi prematurnya. Sidang dakwaan berlangsung di Makassar.
Dalam persidangan kasus skincare Mira Hayati, GM PT Agus Mira Mandiri Utama menyatakan produk yang disita bukan dari pabriknya.
Dr. Telisiah dari Unilever dan Dr. Hanny mengingatkan pentingnya keamanan dan pemahaman konsumen dalam memilih skincare.
Mira Hayati, pemilik skincare terdakwa mengedarkan produk bermerkuri tanpa izin BPOM. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Agus Salim dan Mustadir diadili terkait kasus skincare berbahaya. Agus didakwa edarkan produk herbal ilegal, sementara Mustadir terkait kosmetik bermerkuri.
Aktor Anjasmara berbagi tips skincare untuk kulit sehat dan glowing. Kenali jenis kulit sebelum memilih produk agar tidak malah menimbulkan masalah baru.