Suami Fenny Frans, Mustadir dg Sila selaku pemilik produk skincare FF di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjalani persidangan hari ini. Pengacara Mustadir mengungkap sampel produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang dimiliki kliennya tidak untuk diperjualbelikan.
Hal itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Adapun sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Ruang Mudjono, PN Makassar, pada Selasa (4/3/2025).
"Jadi tadi itu penuntut umum sudah menghadirkan 2 orang saksi dari pihak kepolisian," ujar pengacara Mustadir dg Sila, Andi Raja Nasution kepada wartawan setelah persidangan, Selasa (4/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Raja mengatakan jika dua saksi polisi itu menerangkan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa dua produk yang dinyatakan mengandung merkuri itu tidak diproduksi oleh Mustadir.
"Melainkan diproduksi oleh PT Royal Parindo Kosmetika yang ada di Tangerang. Dan produk tersebut baru dipesan 150 paket, yang mana bukan untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Dia juga menuturkan jika kedua produk itu dibagikan kepada karyawan untuk dinilai secara kemasan, bukan dijual. Sehingga belum ada satu pun produk yang diedarkan maupun digunakan.
"Karena sama sekali tidak ada fakta yang mengatakan itu diperjualbelikan, melainkan hanya sebagai sampel yang dibagi kepada para asisten owner untuk melihat mutunya," tuturnya.
"Jadi sama sekali memang belum ada yang diedarkan dan itu baru pertama kali pemesanan, belum pernah sebelumnya. Itu aja faktanya untuk saksi yang dua orang tadi," lanjutnya.
Andi Raja juga menegaskan jika produk sebanyak 150 pcs yang dipesan kliennya itu belum diedarkan ke publik. Produk itu hanya berupa sampel yang akan diuji coba mutunya lebih dulu.
"Jadi saya sampaikan bahwa fakta persidangan itu tadi sudah jelas bahwa barang bukan dia yang produksi, barang tersebut belum ada yang diedarkan sama sekali dalam bentuk yang bersifat nilai ekonomi ya, transaksional sifatnya enggak ada," ujarnya.
"Kemudian tidak ada konsumen satu orang pun berdasarkan fakta penyelidikan yang keberatan akibat dari penggunaan itu, karena memang belum ada yang menggunakan," sambungnya.
Untuk diketahui, Mustadir dg Sila didakwa mengedarkan sampel produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sebelumnya, Mustadir menerima sampel kedua produk tersebut yang dilengkapi dengan surat jalan yang berisikan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (19/9/2024).
Namun Mustadir menerima sampel produk itu dengan kondisi sampel dikemas polos tanpa merek atau penandaan apapun. Selanjutnya, sampel produk sebanyak masing-masing 150 pcs itu ditambahkan nama perusahaannya yakni menjadi FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing.
"Namun setelah produk kosmetik ada pada Terdakwa, Terdakwa tidak memastikan terlebih dahulu kebenarannya pada pihak BPOM Makassar sebelum melakukan pelabelan dan peredaran kosmetik kedua sampel produk kosmetik benar-benar terbebas dari bahan yang berbahaya seperti adanya kandungan merkuri yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," ujarnya.
Sementara itu pada 27 Oktober 2024 dilakukan uji laboratorium pada produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tersebut. Berdasarkan uji laboratorium itu ditemukan bahan berbahaya pada kosmetik yakni merkuri.
"Kosmetik yang diproduksi dengan maksud diedarkan oleh Terdakwa tersebut mengandung merkuri/Raksa/Hg yang tidak diizinkan digunakan dalam pembuatan kosmetik," lanjut dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, JPU menilai dalam dakwaan Primair Mustadir melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Mustadir juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada dakwaan Subsidair JPU.
(ata/hmw)