Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas, salah satunya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip detikSulsel, Sabtu (27/9/2025).
Rencana kenaikan gaji ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN di seluruh Indonesia. Lantas berapa besaran kenaikan gaji ASN 2025?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahuinya, simak informasi dan penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Besaran Kenaikan Gaji ASN
Besaran kenaikan gaji ASN tidak dirincikan dalam Perpres 79 Tahun 2025. Sejauh ini, pemerintah belum memastikan berapa besaran maupun persentase kenaikan gaji ASN yang akan diterapkan.
Dilansir dari detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPar-RB) Rini Widyanti mengatakan dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah terbitnya perpres tersebut.
"Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," ujar Rini, Sabtu (27/9).
Rini juga belum dapat memastikan kapan kenaikan gaji ASN mulai diterapkan dan berapa besarannya. Sebab harus melakukan perhitungan dan kesiapan uang negara terlebih dahulu.
"Tentunya, Presiden (Prabowo) juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung," lanjutnya.
Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% sampai dengan 8%.
Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan ASN
Sebagaimana disebutkan, hingga saat ini belum ada besaran atau persentase kenaikan gaji ASN yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Nah, berikut besaran gaji ASN, TNI, maupun Polri berdasarkan aturan yang berlaku saat ini
1. Gaji PNS
Adapun gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran gajinya:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
2. Gaji PPPK
Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
ASN yang Diprioritaskan untuk Kenaikan Gaji 2025
Berdasarkan dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 tidak otomatis berlaku untuk seluruh ASN. Pemerintah akan memprioritaskan beberapa kelompok, yakni:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
Selain itu TNI dan Polri juga diprioritaskan mendapat kenaikan gaji. Pada penyesuaian RKP yang baru Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.
Itulah informasi tentang besaran kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!
(alk/alk)