Surat edaran (SE) Rektor UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait mahasiswa wajib izin sebelum demo terus menui penolakan. Terbaru, mahasiswa meminta DPRD Sulsel turut mengawal pencabutan SE itu.
Tuntutan itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Demokrasi UINAM di depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/9/2024). Sekjen Dema UIN Alauddin Makassar Muh Reski mengklaim upaya agar SE rektor dicabut didukung banyak pihak.
"Aliansi ini kemudian banyak orang yang terlibat, hampir 10 organ. Bukan hanya kampus UIN, ada HMI Cabang Gowa Raya, dari Garis Apatis, banyak organ-organ yang terlibat," kata Reski kepada detikSulsel di lokasi, Jumat (6/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reski, aturan yang dibuat kampusnya bukan lagi menjadi persoalan internal UIN. Dia menegaskan jika aturan mewajibkan mahasiswa izin ke kampus sebelum demo adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
"Olehnya itu, kami mendorong pada kawan-kawan yang lain bahwasanya kita harus bersolidaritas merebut kebebasan dalam kampus," ujarnya.
Dia pun mendesak DPRD Sulsel ikut mengawal SE ini. Salah satunya dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan permintaan mahasiswa.
"Kami ingin RDP, kami ingin dorong DPRD Provinsi ini untuk memanggil semua elemen yang terlibat, dalam artian birokrasi, kanwil (Kemenag Susel), Ombudsman yang sudah kami atur dalam surat RDP tersebut untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami," tuturnya.
RDP tersebut, kata Reski, untuk mendesak pihak kampus UIN Makassar mencabut SE Rektor terkait aturan unjuk rasa. Dia menegaskan aturan itu mesti dicabut.
"Karena surat edaran rektor 2591 ini selalu diulang-ulang di statement pimpinan kalau tidak akan dicabut," imbuhnya.
Di sisi lain, Reski juga meluruskan tudingan soal mahasiswa yang dikenakan sanksi skors karena minum minuman keras di area kampus. Dia menegaskan mahasiswa tersebut diskors karena ikut demo.
"Framming di kampus kami dituduh sebagai pelaku minum miras, padahal kami harus garis bawahi teman-teman diskorsing itu karena persoalan aksi demonstrasi," ujarnya.
"Aksi demonstrasinya pun aksi damai, kami tidak pernah melakukan perusakan fasilitas dan sebagainya," tuturnya.
Rektor UIN Makassar Diadukan ke Ombudsman
Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis juga sudah diadukan ke Ombudsman Sulsel terkait SE yang mewajibkan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum menggelar aksi demonstrasi. Aduan itu kini tengah dalam proses pemeriksaan Ombudsman Sulsel.
"Betul (Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis diadukan ke Ombudsman Sulsel), sementara proses untuk pemeriksaan," ujar Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Sabtu (31/8).
Hanya saja, Ismu belum membeberkan detail terkait aduan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ombudsman Sulsel, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu terkait prosedur penyampaian aspirasi, termasuk mekanisme di internal UIN Alauddin Makassar.
"Kalau terkait detail belum bisa (disampaikan). Masih proses pemeriksaan, kita masuk di prosedur penyampaian aspirasinya, bagaimana mekanisme internal yang ada di kampus. Untuk sementara itu," katanya.
Terkait identitas pelapor, Ismu menegaskan identitas dirahasiakan atas permintaan pelapor sendiri. Dia hanya mengungkapkan aduan masuk ke Ombudsman Sulsel sekitar sepekan yang lalu.
"Identitas pelapor dirahasiakan atas permintaan pelapor. (Datang mengadu) sekitar minggu lalu kayaknya," tuturnya.
Simak penjelasan UIN Makassar di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"
[Gambas:Video 20detik]