Rektor UIN Makassar Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Uang Palsu Hari Ini

Rektor UIN Makassar Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Uang Palsu Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 14 Mei 2025 09:53 WIB
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis (pegang mic) saat hadir dalam konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis (pegang mic) saat hadir dalam konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa. Foto: (Nur Hidayat/detikSulsel)
Gowa -

Sidang kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

"Iya (sidang kasus uang palsu dilaksanakan hari ini)," ujar jaksa St Nurdaliah kepada detikSulsel, Rabu (14/5/2025).

Nurdaliah menuturkan jika pihaknya telah memanggil Rektor UIN Alauddin Makassar Hamndan Juhannis untuk menjadi saksi. Namun, dia tidak bisa memastikan kehadiran rektor UIN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipanggil (Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis menjadi saksi hari ini)," bebernya.

Sementara itu, total 14 terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda. Di antaranya ialah Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

ADVERTISEMENT

Kemudian pembacaan nota eksepsi oleh terdakwa, John Biliater, Andi Haeruddin, dan Sukmawaty serta Sattariah. Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.

Sementara 6 terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana. Yakni Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi. Anggota Polsek Palangga, Adrianto menjadi saksi terdakwa Andi Ibrahim, sedangkan Mulawarman dari Polres Gowa bersaksi untuk terdakwa Ambo Ala.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads