Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis mengungkap sosok mantan Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim yang kini menjadi terdakwa kasus sindikat uang palsu. Hamdan mengenal Andi Ibrahim sebagai penceramah.
"Saya pernah mendengar terdakwa (Andi Ibrahim) seorang penceramah," kata Hamdan Juhannis dalam persidangan kasus uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025).
Hamdan juga menyebut Andi Ibrahim memiliki hobi mengoleksi benda-benda kuno. Namun, dia tidak tahu secara rinci benda kuno yang seperti apa yang dikoleksinya, termasuk uang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya dengar hobinya dari omongan orang terkait alat alat kerajaan, benda benda kuno," beber Hamdan.
Hamdan turut menanggapi informasi soal Andi Ibrahim pernah menerbitkan buku dan diberikan ke perpustakaan UIN Alauddin. Hamdan menegaskan tidak pernah mendengar kabar tersebut.
"Saya tidak mendengar itu (Andi Ibrahim membuat buku dan memberikannya ke perpus atau UIN)," ujarnya.
Hamdan pun menyebut prestasi Andi Ibrahim selama menjadi Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Dia mengatakan eks kepala perpus tersebut berhasil mempertahakan akreditasi A perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
"Indikatornya sebagai pimpinan kampus, dia (Andi Ibrahim) mempertahankan akreditasi (perpustakaan UIN Alauddin)," tuturnya.
Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa, Alwi Jaya lantas mengajukan pertanyaan kepada rektor UIN Alauddin. Alwi Jaya hendak memastikan apakah Andi Ibrahim sering menerima tamu di ruangannya selama menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN.
"Apakah terdakwa selama memimpin perpustakaan menerima tamu di kampus atau apa kegaitan lain di luar kepala perpus?," tanya Alwi Jaya kepada saksi Hamdan.
"(Waktu (Andi Ibrahim) jadi pembantu dekan, saya mendengar dari dekannya (kalau Andi Ibrahim menerima tamu di ruangannya). Setelah (Andi Ibrahim) menjadi kepala perpustakaan, saya tidak lagi mendengar," jawab Hamdan.
Hamdan melanjutkan selama menjadi kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim difasilitasi mobil dinas. Namun, dia tidak mengetahui pasti apakah Andi Ibrahim memiliki mobil pribadi karena tidak juga pernah berkunjung ke rumahnya.
"(Selama ini yang dipergunakan Andi Ibrahim) Mobil operasional kampus sebagai Kepala UPT Perpustakaan," ucapnya.
"Tidak tahu (Andi Ibrahim punya mobil pribadi dan) tidak pernah (melihat atau berkunjung ke rumah terdakwa)," sambung Hamdan.
Diberitakan sebelumnya, Hamdan Juhannis juga menyesalkan keterlibatan Andi Ibrahim yang menjadikan gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menjadi pabrik uang palsu. Hamdan menganggap kasus ini membuat citra kampus kurang baik di mata masyarakat.
"UIN (Alauddin Makassar) dirugikan (akibat kasus uang palsu). Persepsi, imej, lembaga pendidikan (aspek yang dirugikan) itu semua berdampak. (Image itu) Masih (ada), (banyak yang mempertanyakan) bagaimana kasus uang palsu. Sampai pimpinan UIN Alauddin itu sampai alergi ditanya (soal uang palsu). Saya alihkan (saat ada yang menanyakan soal uang palsu), cukup banyak derita batin yang kami alami," kata Hamdan.
(sar/nvl)