Mahasiswa UIN Makassar Demo di DPRD Sulsel, Minta Turun Tangan soal SE Rektor

Mahasiswa UIN Makassar Demo di DPRD Sulsel, Minta Turun Tangan soal SE Rektor

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 06 Sep 2024 17:06 WIB
Demo mahasiswa UIN Alauddin Makassar di Kantor DPRD Sulsel.
Demo mahasiswa UIN Alauddin Makassar di Kantor DPRD Sulsel. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Sulsel. Mereka meminta DPRD Sulsel turun tangan terkait polemik surat edaran (SE) yang mengatur mahasiswa wajib izin sebelum demo.

Unjuk rasa digelar di depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/9/2024) sore. Demo massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Demokrasi UINAM berlangsung tertib dan damai.

"Aliansi ini kemudian banyak orang yang terlibat, hampir 10 organ. Bukan hanya kampus UIN, ada HMI Cabang Gowa Raya, dari Garis Apatis, banyak organ-organ yang terlibat," kata Sekjen Dema UIN Alauddin Makassar Muh Reski kepada detikSulsel di lokasi, Jumat (6/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reski menekankan polemik yang terjadi di kampus UIN Alauddin Makassar ini bukan hanya persoalan internal UIN. Dia menyebut polemik ini sudah menyentuh ranah hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

"Olehnya itu, kami mendorong pada kawan-kawan yang lain bahwasanya kita harus bersolidaritas merebut kebebasan dalam kampus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin RDP, kami ingin dorong DPRD Provinsi ini untuk memanggil semua elemen yang terlibat, dalam artian birokrasi, kanwil (Kemenag Susel), Ombudsman yang sudah kami atur dalam surat RDP tersebut untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami," tuturnya.

Menurutnya, RDP ini untuk mendesak pihak kampus UIN Makassar untuk mencabut SE Rektor terkait aturan unjuk rasa. Dia menegaskan aturan itu mesti dicabut.

"Karena surat edaran rektor 2591 ini selalu diulang-ulang di statement pimpinan kalau tidak akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Reski juga meluruskan tudingan soal mahasiswa yang dikenakan sanksi skors karena minum minuman keras di area kampus. Dia menegaskan mahasiswa tersebut diskors karena ikut demo.

"Framming di kampus kami dituduh sebagai pelaku minum miras, padahal kami harus garisbawahi teman-teman diskorsing itu karena persoalan aksi demonstrasi," ujarnya.

"Aksi demonstrasinya pun aksi damai, kami tidak pernah melakukan perusakan fasilitas dan sebagainya," tuturnya.

Diketahui, surat edaran rektor itu memicu gelombang protes dari sejumlah lembaga mahasiswa. Sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di gerbang kampus II UIN Alauddin Makassar, Senin (2/9) lalu.

Sementara itu, pihak kampus memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Alauddin Makassar Kaswad Sartono mengatakan terbitnya surat edaran itu untuk menjaga muruah kampus.

"Surat edaran ini dibuat bukan seketika, berdasar diskusi edukatif dan panjang bidang kemahasiswaan dan diputuskan pada rapat pimpinan universitas dari situasi kampus kami selama ini," kata Kaswad Sartono dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Kaswad menekankan tujuan surat edaran itu untuk menertibkan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya yang kerap tidak terkendali. Menurutnya, pihaknya bukan membatasi ruang demokrasi.

"Keluarnya surat edaran ini berdasar dari rentetan unjuk rasa mahasiswa yang sering tidak terkendali, meresahkan masyarakat, membakar ban, dan merusak fasilitas umum," ujarnya.

"Surat edaran ini semata-mata untuk penertiban dan ketertiban kehidupan berkampus anak-anak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi melalui dialog dan memperkuat komunikasi dengan pimpinan dan pengurus lembaga kemahasiswaan," lanjutnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads