Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Eks Kepala Perpus UIN Makassar Divonis 7 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 10 Sep 2025 13:33 WIB
Foto: Sidang putusan Andi Ibrahim dalam perkara sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di PN Sungguminasa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perkara sindikat uang palsu. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025).

Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Menyatakan Terdakwa Andi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," papar hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dalam memutuskan perkara yang menjerat Andi Ibrahim tersebut. Perbuatan Andi Ibrahim yang memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Serta dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," kata hakim.

Majelis hakim juga menilai Andi Ibrahim telah menikmati keuntungan dari penjualan uang palsu tersebut. Perbuatannya dinilai tidak mencerminkan sosok seorang dosen.

"Terdakwa adalah seorang dosen yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan untuk pendidikan," terang Hakim Dyan.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Andi Ibrahim. Diketahui bahwa Andi Ibrahim belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya," jelasnya.

Untuk diketahui, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu sebanyak Rp 640 juta bersama Terdakwa Syahruna dan Terdakwa Ambo Ala. Produksi uang palsu itu awalnya dilakukan di rumah Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dan menghasilkan uang sejumlah Rp 40 juta.

Namun uang palsu Rp 40 juta itu dibakar oleh Andi Ibrahim karena hasilnya dianggap kurang bagus. Kemudian kegiatan produksi uang palsu tersebut berlanjut di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan menghasilkan Rp 600 juta uang palsu.

Uang palsu senilai Rp 450 juta diedarkan Andi Ibrahim melalui mantan honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir. Uang palsu itu ia berikan ke Mubin Nasir untuk dijual dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 2 uang palsu atau 1 banding 2.



Simak Video "Video 2 Wanita di Sulsel Diamankan Usai Top Up Pakai Uang Palsu"


(hsr/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork