Andi Ibrahim Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Andi Ibrahim Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta Dituntut 8 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 06 Agu 2025 16:35 WIB
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim yang berperan sebagai pembuat uang palsu sebanyak Rp 640 juta, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut (JPU) menyatakan Andi Ibrahim terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (6/8) sekitar pukul 15.33 Wita. Jaksa turut menuntut Andi Ibrahim membayar denda senilai Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Jaksa menyebut perbuatan Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair JPU.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangannya. Hal memberatkan pertama, kata Aria, perbuatan Andi Ibrahim yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

"(Kedua) Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," katanya.

Sedangkan terdapat 3 hal-hal yang meringankan, yaitu Andi Ibrahim dianggap sopan selama menjalani persidangan. Jaksa juga menyebut Andi Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan tanggapan Andi Ibrahim terkait tuntutan tersebut. Andi Ibrahim melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaannya.

"Pembelaan akan kami lakukan secara tertulis," ujar penasihat hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya kepada majelis hakim.

Maka sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/8) mendatang. Adapun agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim Cetak Uang Palsu untuk Ditukar ke BI

Andi Ibrahim memproduksi uang palsu tersebut bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Andi Ibrahim mengaku uang palsu buatannya akan ditukar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI) melalui pemesan bernama Hendra.

"Pada saat itu saya lagi di kantor, datang seseorang yang namanya Hendra. Hendra ini adalah teman dan sahabatnya Mubin Nasir (eks honorer UIN Alauddin)," ujar Andi Ibrahim saat diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (2/7).

"Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra. (Hendra bilang) Saya tertarik, kebetulan saya lagi cari juga mesin offset," lanjutnya.

Andi Ibrahim dan Hendra kemudian menemui Syahruna yang tinggal di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar. Saat tiba, Syahruna memperlihatkan mesin offset yang akan dijual kepada Hendra.

Andi Ibrahim kemudian menyinggung soal uang palsu yang sebelumnya diperlihatkan oleh Syahruna kepadanya. Mendengar hal itu, kata Andi Ibrahim, Hendra menanyakan hal tersebut lebih lanjut dan Syahruna pun mengajaknya masuk ke dalam ruangan kantor Annar.

"Saat bertemu antara Hendra dengan Muhammad Syahruna, tiba-tiba dalam tas Hendra itu mengeluarkan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Jadi, dia (Hendra) kasih keluar, kemudian dia uji coba di mesin yang sama pengetes uang sama-sama Syahruna. Syahruna bilang ini (uang Hendra) palsu karena tertolak (di mesin)," tuturnya.

Syahruna pun turut mengambil uang palsu buatannya yang belum sempurna, berupa kertas putih dan ternyata kertas tersebut lolos di mesin tersebut. Hendra pun mengungkapkan keinginannya membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar untuk ditukar dengan uang reject.

"Terjadilah pembicaraan itu, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp 1 miliar, saya butuh Rp 1 miliar untuk uang reject. Uang reject itu adalah di mana Hendra mau menukarnya 1 banding 10, misalnya dia hanya butuh (uang palsu) Rp 1 miliar, berarti dia siapkan uang (asli) Rp 100 juta," jelas Andi Ibrahim.

Hakim pun menanyakan lebih lanjut peruntukan uang palsu Rp 1 miliar yang dipesan oleh Hendra. Andi Ibrahim menjawab jika uang palsu itu nantinya akan ditukar dengan uang reject Bank Indonesia.

"Katanya dibakar nanti oleh Bank Indonesia, menurut Hendra," katanya.

Halaman 2 dari 4
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads