Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Oknum ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta di Kasus Uang Palsu

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 06 Agu 2025 14:21 WIB
Oknum ASN Sulbar terdakwa kasus sindikat uang palsu, Muhammad Manggabarani saat sidang di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Manggabarani divonis 2 tahun penjara di kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Manggabarani juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muh Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (6/8/2025).

"Dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut hakim.


Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Manggabarani terbukti membelanjakan uang palsu senilai Rp 1,2 juta yang diterimanya dari Terdakwa Ilham. Perbuatan Manggabarani dinilai memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Manggabarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," ujar hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman tersebut. Terdapat 3 hal yang memberatkan dan 4 hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan pertama adalah Manggarabani merupakan ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kedua, perbuatannya merugikan pihak lain.

"(Ketiga) Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim anggota Yenny Wahyuningtyas.

Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Manggabarani bersikap sopan selama persidangan. Kedua, Manggabarani juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"(Ketiga) Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (Keempat) Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil," tutur hakim Yenny.

Usai membacakan putusannya, hakim menanyakan tanggapan Manggabarani dan jaksa atas putusan tersebut. Manggabarani pun memilih untuk menerima putusan tersebut, sementara jaksa pikir-pikir dahulu.

"Saya terima, Yang Mulia," ujar Manggabarani kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Manggabarani dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jumat (23/7).

"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Sindikat Pembuat-Pengedar Uang Palsu di Jateng"

(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork