
Oknum ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Penjara-Denda Rp 50 Juta di Kasus Uang Palsu
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, menyesali keterlibatannya dalam sindikat uang palsu dan meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara.
Oknum ASN Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sabri, ditangkap setelah mencuri motor rekannya. Ia sudah dipecat sejak Oktober 2024 karena perilaku buruk.
Sidang tuntutan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ditunda karena tuntutan jaksa belum siap. Sidang dijadwalkan ulang pada 25 Juli.
Sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa berlanjut dengan pembacaan tuntutan terhadap ASN Sulbar.
Dua korban pencabulan di Kalimantan Barat yang sempat hilang kini telah diketahui keberadaannya. KPAD belum mengungkap siapa yang membawa mereka pergi.
Dua dari enam anak panti sosial korban pencabulan oleh ASN hilang. KPAD membantah menjemput mereka. Empat korban kini aman di rumah perlindungan.
Oknum ASN pada UPT Panti Sosial Anak (PSA) Dinsos Kalbar ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. Ia diduga mencabuli anak asuhnya di panti sosial.
Seorang remaja putri berusia 17 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuhnya di Panti Sosial Kalbar. Sang ibu melapor ke polisi.
Oknum ASN di Karawang dinonaktifkan setelah terlibat penganiayaan dua pencuri. Proses hukum akan menentukan sanksi lebih lanjut.