Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (23/7/2025).
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari tim penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.
Sebelum sidang ditutup, para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh kedua terdakwa akan digelar pada Rabu (30/7) mendatang.
Untuk diketahui, Manggabarani didakwa menerima uang palsu sejumlah Rp 3,5 juta dari terdakwa lainnya bernama Ilham. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan oleh Manggabarani dengan cara membelanjakannya ke warung-warung.
Sementara itu, Sri Wahyudi turut didakwa menerima uang dari Terdakwa Ilham. Sebanyak Rp 3,3 juta uang palsu dibelanjakan oleh Sri Wahyudi dan uang kembalian senilai Rp 2,9 juta diserahkankepadaIlham.
(hmw/ata)