Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Manggabarani menangis menyesali perbuatannya ikut terlibat dalam sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Manggabarani lantas meminta keringanan hukuman usai dituntut 3 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Manggabarani dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025). Dia memulai pernyataannya dengan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujar Manggabarani dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya dan kepada semua yang saya rugikan, termasuk keluarga saya sendiri, anak saya. Karena perbuatan saya lah, mereka terlantar," tuturnya sambil menangis.
Ia turut meminta maaf lantaran perbuatannya ikut mencoreng nama kantor tempatnya bekerja. Dia juga meminta maaf kepada bangsa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya mohon dihukum seringan-ringannya, Yang Mulia, saya mohon sekali," kata Manggabarani di sela tangisnya.
Manggabarani Minta Hukuman Diringankan
Penasihat hukum Manggabarani, Muhammad Tang turut membacakan nota pembelaan untuk kliennya. Muhammad Tang membacakan 4 poin yang harapnya dipertimbangkan oleh hakim dalam menentukan putusannya.
"Bahwa terdakwa selama proses persidangan selalu berlaku sopan dan memberikan keterangan yang benar," ujar Muhammad Tang dalam persidangan.
Muhammad Tang menyebut kliennya sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, Manggabarani disebut sebagai tulang punggung yang harus menghidupi keluarganya.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 3 orang anak yang masih berumur 13 tahun yang paling tua," katanya.
Tang juga mengatakan Manggabarani sangat kooperatif selama persidangan, termasuk saat dimintai keterangan. Maka dari itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman ringan kepada kliennya, Manggabarani.
"Kami memohon keringanan kepada majelis hakim menerima pembelaan penasihat hukum terdakwa. Memohon kepada majelis hakim kiranya memutuskan perkara ini seringan-ringannya," tutupnya.
Usai membacakan pledoinya, hakim menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa yang telah dibacakan. Jaksa pun menanggapi pledoi tersebut secara langsung, yakni tetap pada tuntutan.
"Tetap pada tuntutan," ucap jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan.
Dengan begitu, sidang ditunda hingga Rabu (6/8) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah putusan.
Manggabarani Dituntut 3 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Manggabarani dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Manggabarani dinilai terbukti mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya, Jumat (23/7).
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," sambungnya.
Jaksa menilai perbuatan Manggabarani melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari tim penuntut umum.
Simak Video "Video: Pabrik Uang Palsu Terkuak dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)