Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Eks Honorer UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Sindikat Uang Palsu

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 19:08 WIB
Foto: Eks honorer UIN Alauddin saat menjalani sidang tuntutan perkara sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Mantan honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir dituntut 6 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu. Mubin Nasir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mubin Nasir berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025).

"Membayar denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.


Jaksa menilai Mubin terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan menjualnya kepada beberapa orang yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mubin juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di sejumlah warung di Makassar dan Gowa.

"Menyatakan Terdakwa Mubin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur jaksa Aria.

Dalam menyusun tuntutan tersebut, kata Aria, terdapat beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan terdakwa dinilai merugikan masyarakat.

"(Kedua) Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," terangnya.

Hal yang meringankan, Mubin bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Mubin juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim mempersilakan Mubin berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait tanggapan atas tuntutan tersebut. Mubin melalui penasihat hukumnya pun menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Secara tertulis Yang Mulia, minta waktu satu minggu," ujar penasihat hukum Mubin Nasir, Yudhi Tri Sya kepada majelis hakim.

Usai persidangan, Mubin menghampiri ibu dan adiknya yang duduk di kursi peserta sidang. Dia langsung menyalami ibunya beberapa kali.

Tanpa melepaskan genggaman tangan anaknya, sang ibu menarik Mubin untuk mendekat. Mubin pun berdiri di samping ibunya sambil mengusap punggungnya.

Mubin berusaha menenangkan ibunya yang tak berhenti menangis. Dia juga mencium kening ibunya dengan penuh hormat.

Tak berselang lama, Mubin ikut menangis di samping ibunya. Dia beberapa kali menyeka air matanya sambil tetap berada di sisi ibunya.

Tangis Mubin tak kunjung reda hingga petugas memanggilnya untuk kembali ke ruang tahanan. Sebelum pergi, Mubin memeluk erat ibunya sambil menangis dan juga memeluk adik perempuannya.



Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"

(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork