
Eks Honorer UIN Alauddin Terdakwa Kasus Uang Palsu Akan Divonis Hari Ini
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa Mubin Nasir.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa Mubin Nasir.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta karena terlibat sindikat uang palsu.