Ada 6 perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Para perwira ini telah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tambahnya.
Agung membeberkan timsus Polri telah memeriksa 83 orang terkait kasus ini. Kemudian ada 35 orang yang direkomendasikan ditempatkan khusus (patsus). Sebelumnya sudah ada 18 orang yang di-patsus-kan.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," beber Agung.
Berikut ini peran 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun detikcom:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Diduga menjadi dalang pembunuhan dan mengatur skenario kasus seolah tembak-menembak. Selain itu, Sambo juga yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus tewasnya Brigadir J.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Dia juga tercatat tidak menunjukkan empati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).
Selanjutnya terancam penjara 10 tahun..
(tau/asm)