
Syukur Keluarga Yoshua Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati: Puji Tuhan
Ibunda almarhum Brigadir Yoshua N Hutabarat, Rosti Simanjuntak lega upaya banding Ferdy Sambo ditolak. Ibunda Yoshua pun bersyukur Sambo tetap divonis mati.
Ibunda almarhum Brigadir Yoshua N Hutabarat, Rosti Simanjuntak lega upaya banding Ferdy Sambo ditolak. Ibunda Yoshua pun bersyukur Sambo tetap divonis mati.
PT DKI akan menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/4) besok. Putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo.
Chuck Putranto, mantan korspri Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Baiquni menerima vonis itu.
Bharada Richard Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pihak keluarga bakal menjenguk Bharada Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri besok.
Hakim meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri melainkan ada rasa sakit hati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Usai mendengar vonis itu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menangis sambil memeluk foto putranya itu.
Majelis hakim meyakini adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Putri Candrawathi naik lift bareng Kuat Ma'ruf.
Hakim saat membacakan pertimbangan menyatakan tidak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.