Polri mengungkapkan ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan 6 perwira polisi ini telah menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan dilakukan karena diduga menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Daftar perwira polisi yang diduga halangi penyidikan:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas Komjen Agung.
(tau/asm)