Taring Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone kini diuji usai Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong resmi dilaporkan terkait dugaan penganiayaan ke staf PPPK paruh waktu bernama Yuli Nofita Sari (29). Laporan ini sebelumnya dinantikan BK sebagai syarat dalam bertindak.
Laporan ke BK dilakukan oleh Ketua Umum Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie), Andi Afdhal dan diserahkan di Kantor DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan tersebut diterima oleh staf DPRD Bone.
"Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses," kata Afdhal kepada detikSulsel, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afdhal mengatakan laporan ini merupakan upaya menjaga integritas DPRD di mata publik. Dia juga menegaskan laporan dilayangkan bukan untuk menghakimi seseorang.
"Pemeriksaan etik bukan semata-mata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga DPRD di mata publik. Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Afdhal lantas mengajak seluruh pihak menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD Bone dapat memproses pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka. Kami percaya Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
BK Tunggu Aduan Resmi
BK DPRD Bone sebelumnya mengaku tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinong yang diduga menganiaya stafnya. BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7) siang tadi. BK turut melibatkan tenaga ahli DPRD Bone untuk meminta pandangan terkait kasus dugaan penganiayaan itu.
"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7).
Bahtiar mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui dugaan penganiayaan itu dari informasi yang beredar. Kendati begitu, BK baru bisa bekerja jika sudah menerima laporan resmi.
"Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. BK yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) disebut wajib mengikuti aturan perundang-undangan dalam bekerja.
"BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar.
Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi ke BK DPRD Bone. Laporan tersebut bisa diajukan oleh pihak korban atau masyarakat.
"Kalau merujuk PP 12/2018 saya kira jelas di situ, tidak mengatur regulasi terkait itu kalau tidak ada aduannya. Kalau mau baik, ya harus ada aduan secara tertulis apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan atau pihak anggota DPR yang mengadu," jelasnya.
