Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut terseret dalam pusaran konflik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Putri sempat berbicara tentang ikhlas memaafkan hingga akhirnya turut menjadi tersangka.
Dilansir detikNews, Sejak awal kemunculan kasus Brigadir J, Putri Candrawathi memang sudah menjadi perhatian publik. Hal ini lantaran Putri awalnya disebut oleh polisi menjadi korban pelecehan seksual di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nama Putri semakin muncul ke publik setelah dirinya melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan. Terlapor yang dimaksud ialah Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di tengah pengusutan kasus tewasnya Brigadir J, Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Maka Brimob, Depok. Tidak lama setelahnya, Putri kemudian muncul untuk pertama kalinya ke publik dan berbicara tentang ikhlas memaafkan.
Saat itu, Putri menyampaikan pernyataan di depan awak media sambil menangis. Putri mengungkapkan perasaannya yang tulus mencintai suaminya Irjen Ferdy Sambo.
"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Selanjutnya, dua hari setelah Putri datang ke Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy disebut menjadi otak yang merencanakan pembunuhan tersebut.
Skenario awal soal baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pun terbantahkan. Terbongkarnya rekayasa kasus tersebut juga membuat Polri menghentikan laporan kasus pelecehan seksual Putri di Duren Tiga.
Simak halaman selanjutnya.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka. Dia disebut ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).
Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini dilakukan setelah Polri mengantongi bukti. Salah satunya dari bukti CCTV.
"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," ungkap Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam kesempatan yang sama.
Andi Rian menyebut CCTV ini ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," terangnya.
Selama kasus ini mencuat, Putri disebut sudah 3 kali menjalani pemeriksaan. Bahkan, penyidik kembali melakukan pemanggilan kepada Putri pada Kamis (18/8) malam, namun dia berhalangan karena mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ujarnya.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)