Peran 6 Perwira Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

Berita Nasional

Peran 6 Perwira Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 20 Agu 2022 08:01 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok. istimewa).
Jakarta -

Ada 6 perwira polisi diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Para perwira ini telah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung membeberkan timsus Polri telah memeriksa 83 orang terkait kasus ini. Kemudian ada 35 orang yang direkomendasikan ditempatkan khusus (patsus). Sebelumnya sudah ada 18 orang yang di-patsus-kan.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," beber Agung.

ADVERTISEMENT

Berikut ini peran 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun detikcom:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Diduga menjadi dalang pembunuhan dan mengatur skenario kasus seolah tembak-menembak. Selain itu, Sambo juga yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus tewasnya Brigadir J.

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Dia juga tercatat tidak menunjukkan empati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).

Selanjutnya terancam penjara 10 tahun..

Terancam Penjara 10 Tahun

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri memaparkan ancaman hukuman atas dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan 6 perwira polisi. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat sejumlah pasal.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8).

Pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti termasuk bentuk perintangan penyidikan.

Ada sejumlah pasal yang disebutkan Asep. Pasal 32 dan 33 UU ITE memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, Asep juga menyampaikan ada terkait KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads