Wanita berinisial MS (23) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dianiaya hingga munta-muntah oleh kakak dan ayah kandungnya bernama Fabio Siwu (27) dan Ferdy Siwu (59). Polisi telah mengamankan kedua pelaku dan masih mendalami motif penganiayaan itu.
"Kedua terlapor Ferdy Siwu dan pria bernama Fabio Siwu sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Noldi Mawuntu dalam keteranganna, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa pada Senin (20/4) sekitar pukul 23.30 Wita. Kedua terlapor ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/213/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif penganiayaan masih kami dalami, karena kedua terlapor masih diperiksa penyidik," kata Noldi.
Noldi menuturkan penganiayaan bermula saat Fabio hendak membuat keributan. Korban yang melihat langsung merekam aksi Fabio yang berujung penganiayaan.
"Korban berupaya merekam kejadian tersebut menggunakan video, Fabio diduga langsung melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala kiri korban serta menarik rambutnya," terangnya.
Saat sang ayah Ferdy Siwu datang, bukannya melerai kedua anaknya malahan membuat situasi semakin memanas. Ferdy turut terlibat dengan mendorong korban hingga terjatuh.
"Saat korban berusaha berdiri Ferdy kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menarik rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban tidak sadarkan diri," ucap Noldi.
Penganiayaan itu juga membuat korban muntah-muntah dan memar di kepala. Korban yang tidak terima melaporkan kakak dan ayah kandungnya ke polisi dan langsung diamankan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta muntah-muntah. Korban kemudian menyatakan keberatan atas tindakan yang dialaminya," pungkasnya.
