UMP Sulsel 2025 Naik 6,5%, Pemprov Cari Cara Formula Upah Minimum Sektoral

UMP Sulsel 2025 Naik 6,5%, Pemprov Cari Cara Formula Upah Minimum Sektoral

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 22:28 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas.
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP 2024. Pemprov Sulsel kini mencari formulasi untuk upah minimum sektoral (UMS).

"Keputusan kita ada dua. Pertama, UMP (2025) tidak jadi soal, kita sampai pada UMP 2024 tambah dengan 6,5% sebagaimana ditetapkan oleh Kemenaker yang disampaikan oleh presiden. Kedua, persoalan upah minimum sektoral," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Jayadi mengungkapkan, pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk penetapan UMS. Pasalnya, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi mencari informasi-informasi tambahan untuk menetapkan UMS supaya betul-betul baik bagi pengusaha dan juga baik bagi teman-teman buruh dan pekerja. Juklak dan juknis dari pusat juga belum ada rumus untuk itu, untuk penetapannya," katanya.

Jayadi menambahkan, pihaknya akan berupaya merampungkan pembahasan UMS sebelum tenggat waktu pada 11 Desember 2024. Menurutnya, masih akan ada rapat lanjutan dengan Dewan Pengupahan untuk menyepakati UMS.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap untuk itu (UMS disepakati sebelum 11 Desember), kita berusaha untuk itu. (Rapat lanjutan dengan Dewan Pengupahan) nanti kita lihat. Kapan nanti kesepakatan teman-teman untuk kita rapat Dewan Pengupahan," tuturnya.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan Sulsel Salim mengatakan pembahasan UMS mengalami kebuntuan dalam rapat pleno. Dia mengaku sudah mengusulkan beberapa sektor namun belum ada kesepakatan final.

"Sebenarnya tadi kami sudah mengusulkan beberapa sektor. Namun, belum disepakati. Nah, ini yang menjadi perdebatan alot tadi. Kalau persoalan angka lebih-lebih. Banyak pilihan, di antaranya itu persoalan risiko kerja. Ada tinggi, rendah, menengah. Ini tadi yang menjadi pembahasan," bebernya.

Salim juga menyebut pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih perlu mengajukan usulan sektor-sektor prioritas. Kata dia, nilai UMS akan dibahas lebih lanjut.

"Sebenarnya kalau sektor itu banyak sekali, tapi tadi ada pengklasifikasian empat sektor. Ada tambang dan energi, konstruksi, perdagangan besar, serta pengolahan makanan dan minuman. Namun, belum disepakati secara utuh," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads