Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Lantas, berapa perkiraan besaran UMP di 38 provinsi pada tahun 2025 nanti?
Disadur dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, kenaikan UMK tersebut disampaikan Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (29/11/2024). Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo Subianto dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menambahkan, upah merupakan jaring pengaman bagi seluruh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan upah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Lantas, berapa besaran kenaikan UMP di seluruh provinsi pada tahun 2025 nanti? Berikut daftarnya!
Besaran UMP di 38 Provinsi
Mengacu pada kenaikan 6,5% tersebut, berikut besaran UMP di 38 provinsi di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman CNBC Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.615,68
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
- Riau: Rp 3.508.775,63
- Jambi: Rp 3.234.533,87
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
- Bengkulu: Rp 2.670.039,14
- Lampung: Rp 2.893.068,24
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
- Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
- Banten: Rp 2.905.119,78
- Bali: Rp 2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
- Gorontalo: Rp 3.221.731,50
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
- Maluku: Rp 3.141.699,95
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.613.545
- Papua: Rp 4.285.847,55
- Papua Tengah: Rp 4.285.847,55
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847,55
- Papua Barat Daya: Rp 4.285.847,55
- Papua Selatan: Rp 4.285.847,55
Pengumuman UMP 2025
Ketentuan lebih rinci mengenai UMP 2025 tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dilansir dari detikNews, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tengah menargetkan penetapan UMP pada masing-masing daerah paling lambat 25 Desember.
"Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli dikutip dari detikNews, Senin (2/12).
Demikianlah penjelasan tentang UMP tahun 2025 di 38 Provinsi. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)