Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menetapkan kenaikan upah minimum sektoral (UMS) Sulsel 2025. Nilai UMS ini lebih tinggi dari UMP Sulsel 2025 yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5%.
Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025. Adapun penetapan UMS Sulsel 2025 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 1422/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMS Sulsel 2025.
"Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS Sulsel 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMS dibagi ke dalam tiga sektor yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pertama, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan 3% dari UMP Sulsel 2025.
Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas, dan udara dingin ditetapkan 2,5%. Ketiga, sektor industri makanan ditetapkan 1%.
"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu," kata Jayadi.
Daftar Kenaikan UMP Sulsel 2025
- UMP Sulsel 2024 = 3.434.298
- UMP Sulsel 2025 = 3.657.527
Daftar Kenaikan UMS Sulsel 2025
- Sektor Pertambangan dan Penggalian 3% atau Rp 109.725 = Rp 3.767.252
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin 2,5% atau Rp 91.438 = Rp 3.748.965
- Sektor Industri Makanan 1% atau Rp 3.6.575 = Rp 3.694.102
(asm/ata)