Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, seperti berakal, sehat, dan tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Namun, bagi ibu hamil, terdapat pertanyaan yang sering muncul mengenai kewajiban berpuasa. Apakah ibu hamil diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan?
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dalam Islam. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Ibu Hamil Wajib Puasa?
Dalam buku "Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita" oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dijelaskan bahwa seorang wanita yang sedang hamil boleh untuk berpuasa jika ia merasa sanggup.
Namun jika ia merasa berat, maka boleh untuk membatalkan puasanya. Misalnya jika berpuasa dapat membahayakan kondisi si ibu ataupun janin yang dikandungnya.
Sebagaimana diketahui, seorang ibu hamil pasti mengalami kesusahan dan kepayahan saat mengandung. Seperti halnya orang yang sedang sakit, maka Allah SWT memberikan keringanan atau rukhsah bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَنَكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "...Dan, barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah [2]: 185)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sesungguhnya, Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separuh shalat. Dan, memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Dengan demikian jelaslah bahwa ibu hamil diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa Ramadhan. Namun, tetap wajib menggantinya di kemudian hari.
Tata Cara Qadha Puasa Bagi Ibu Hamil
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa dengan ketentuan wajib menggantinya. Akan tetapi, cara meng-qadha bagi ibu hamil tergantung pada alasannya membatalkan puasa.
Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Ibu Hamil yang Mengkhawatirkan Dirinya Sendiri
Bagi ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri jika berpuasa, seperti merasa tidak kuat atau lemah, maka kondisi ini disamakan dengan orang sakit. Oleh karena itu, ia hanya perlu mengganti atau meng-qadha puasanya tanpa harus membayar fidyah.
Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firmannya:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "...Maka, barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...." (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak ada perselisihan terkait dengan wanita hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri.
"Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan Kesehatan dirinya."
2. Ibu Hamil yang Mengkhawatirkan Kondisi Dirinya dan Anak dalam Kandungannya
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i sepakat bahwa ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadhan karena mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya, hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya.
Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Nawawi (Al-Majmu': 6/177) berikut ini:
"Para sahabat kami (ulama Syafi'iyah) mengatakan, 'Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka ia berbuka, tetapi wajib meng-qadha'. Tidak ada fidyah karena ia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi'iyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) ia berbuka dan meng-qadha' tanpa ada perselisihan (di antara Syafi'iyah)."
3. Ibu Hamil yang Mengkhawatirkan Anak dalam Kandungannya Saja
Terdapat dua pendapat dari para ulama pada kondisi ibu hamil yang mampu berpuasa, namun membatalkan puasanya karena merasa khawatir dengan kondisi anaknya. Ada yang berpendapat hanya wajib meng-qadha saja tanpa harus membayar fidyah dan pendapat lain mengatakan wajib meng-qadha serta membayar fidyah.
Dari dua pendapat tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keadaan bayinya, wajib baginya meng-qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Hal ini juga disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud berikut:
Ibnu Abbas RA berkata, "Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR Abu Dawud, dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa'tul Ghalil).
Adapun fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud atau sekitar 675 gram setiap hari, sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi berikut ini:
"Wanita itu boleh berbuka dan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap harinya (disebut juga dengan fidyah)." (HR Malik dan Baihaqi).
Batasan Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Batas waktu untuk mengganti puasa Ramadhan adalah sampai datang bulan Ramadhan berikutnya. Artinya umat muslim dapat mengerjakan puasa qadha sejak berakhirnya bulan Ramadhan hingga sebelum masuk pada bulan Ramadhan selanjutnya.
Namun, detikers juga perlu memperhatikan hari yang diharamkan untuk berpuasa, yakni dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Demikianlah ulasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil di bulan Ramadhan. Semoga menjawab ya, detikers!
(edr/alk)