Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Simak Penjelasannya!

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Simak Penjelasannya!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 09 Mar 2024 15:07 WIB
ziarah kubur tpu keputih
Ilustrasi ziarah kubur (Foto: Praditya Fauzi)
Makassar -

Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan pada momen-momen tertentu. Meskipun pada awalnya sempat dilarang oleh Rasulullah, tradisi ziarah kubur kini menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sedang hamil? Apakah mereka juga diperbolehkan melakukan ziarah kubur? Atau justru dilarang?

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi. Adapun secara istilah, ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang juga bertanya-tanya tentang kebolehan ibu hamil melakukan ziarah kubur, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur?

Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc pada laman Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan bahwa pada dasarnya aturan seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh berziarah kubur bukan datang dari nash-nash agama, melainkan datang dari kepercayaan lain di luar agama Islam. Kendati demikian, dalam Islam juga terdapat pandangan terkait hukum berziarah kubur yang berbeda-beda dari para ulama.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi perlu dipahami bahwa yang menjadi perdebatan di kalangan ulama, bukan hukum wanita hamil berziarah kubur, melainkan hukum ziarah kubur bagi setiap wanita secara umum.

Dalam hal ini, sebagian kalangan ulama yang mengharamkan wanita berziarah kubur secara mutlak. Namun, sebagian besar ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukumnya boleh.

Adapun ketika dibolehkan, tidak pernah ada syarat harus wanita yang tidak sedang hamil, sedang tidak haid, atau syarat lainnya.

Ziarah Kubur bagi Wanita dalam Pandangan Para Ulama

Melansir dari laman NU Online, di antara ulama yang melarang ziarah kubur bagiu wanita adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan "Ibnu al-Hajj". Berkaitan dengan hal ini, ia berkata:

"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur". (Lihat Madkhal As-Syar'i Asy-syarif 1/250)

Sementara ulama lain yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada salah satu hadits Imam Al-Bukhari. Hadits yang dimaksud menunjukkan bahwa Rasulullah tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Berikut ini lafal haditsnya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:

Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: "Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah." Maka berkata wanita itu : "Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku", dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).

Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu," maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama."

Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul "Bab tentang ziarah kubur," menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat Shohih Al-Bukhari 3/110-116).

Al-Imam Al-Qurthubi berkata: "Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)".

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Masih mengutip dari NU Online, salah satu hikmah melakukan ziarah kubur adalah mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Artinya, sangat jelas bahwa ziarah kubur ini bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.

Ziarah kubur menjadi dilarang jika di dalamnya dilakukan pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut. Sehingga hukum berziarah kubur adalah sunnah baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:

"Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu". (Sunan At-TIrmidzi: 976)

وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا...

"Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: "berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka." (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).

Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Setelah mengetahui hukum ziarah kubur bagi ibu hamil, detikers juga perlu mengetahui tata cara ziarah kubur sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah tata cara ziarah sesuai sunnah yang dikutip dari buku Panduan Ziarah Kubur karya Sutejo Ibnu Pakar.

1. Mengucapkan Salam

Ketika memasuki areal kuburan mengucapkan salam. Adapun salam yang diucapkan adalah sebagai berikut:

السّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرْطُ وَنَحْنُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ

Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.

Artinya: Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.

2. Membaca Surah Pendek

Setelah mengucap salam, umat muslim dianjurkan untuk membaca surah-surah pendek. Adapun surah pendek yang dianjurkan untuk dibaca saat ziarah kubur, yakni:

  • Surah Al-Qadar (7 kali)
  • Surah Al-Fatihah (3 kali)
  • Surah Al-Falaq (3 kali)
  • Surah An-Nas (3 kali)
  • Surah Al-Ikhlas (3 kali)
  • Ayat kursi (3 kali)

3. Membaca Doa

Tata cara selanjutnya adalah membaca doa. Berikut doa yang dianjurkan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ

Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.

Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.

4. Meletakkan Tangan di Atas Kuburan

Setelah membaca doa, kemudian letakkan tanggan di atas kuburan dan membaca doa yang ditujukan bagi orang yang meninggal. Berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ ارْحَمْ غُرْبَتَهُ، وَصِلْ وَحْدَتَهُ، وَأَنِسٌ وَحْشَتَهُ، وَآمِنْ رَوْعَتَهُ، وَأَسْكِنْ إِلَيْهِ مِنْ رَحْمَتِكَيَسْتَغْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةٍ مِنْ سِوَاكَ، وَالْحِقْهُ بِمَنْ كَانَ يَتَوَلاهُ

Artinya: Allahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw'atahu, wa askin ilayhi min rahmatika yastaghni biha 'an rahmatin min siwaka, wa alhighu biman kama yatawallahu.

Artinya: Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu.

Demikianlah penjelasan terkait hukum ziarah kubur bagi ibu hamil. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Hide Ads